Program PTSL 2026, BPN Banten Antar Sertifikat Tanah Warga secara “Door to Door”

BPN Banten menyerahkan sertifikat tanah program PTSL 2026 secara "door to door" kepada warga di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:01 WIB
Program PTSL 2026, BPN Banten Antar Sertifikat Tanah Warga secara “Door to Door”
Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis didampingi Kepala BPN Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menyerahkan sertifikat tanah program PTSL 2026 secara langsung kepada warga di Kampung Kubang Prapatan, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Foto: Hallonews/Yasril.

HALLONEWS.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 secara langsung kepada warga dengan metode “door to door” di Kampung Kubang Prapatan, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Harison Mocodompis yang didampingi Kepala BPN Kabupaten Serang Elfidian Iskariza.

Keduanya mendatangi sejumlah rumah warga untuk menyerahkan langsung sertifikat tanah yang telah diterbitkan melalui program PTSL.

Harison mengatakan banyak warga terlihat terharu dan bahagia saat menerima sertifikat tanah mereka.

“Beliau tadi terlihat cukup terharu dan senang menerima sertifikat ini. Apalagi BPN sendiri yang mengantarkan langsung ke rumah warga,” ujarnya kepada wartawan di Kampung Kubang Prapatan.

Sertifikat Elektronik Antipemalsuan

Harison menjelaskan bahwa sertifikat yang diberikan kepada warga merupakan sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang memiliki sistem keamanan lebih baik.

Menurutnya, sertifikat tersebut dilengkapi barcode yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan aplikasi tersebut, pemilik tanah dapat mengakses data sertifikat secara digital.

“Di belakang sertifikat ada barcode. Warga bisa mengunduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku.’ Kalau misalnya sertifikat rusak atau terkena air, bisa dicetak kembali kapan saja,” jelasnya.

Prioritas untuk Warga Kurang Mampu

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Serang Elfidian Iskariza mengatakan program PTSL bertujuan membantu masyarakat, terutama warga kurang mampu, agar memiliki legalitas atas tanah yang mereka miliki.

“PTSL ini diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan agar mereka memiliki kepastian hukum terhadap tanahnya,” ujarnya.

Ia menegaskan proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL tidak dipungut biaya, karena seluruh pembiayaan berasal dari pemerintah.

Program ini juga diharapkan mampu mencegah sengketa tanah di masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan lahan warga.

Warga Terharu Terima Sertifikat

Salah satu penerima sertifikat, Afna (43), mengaku sangat bahagia setelah akhirnya memiliki sertifikat tanah.

Ia bahkan merasa seperti bermimpi karena proses pengurusan sertifikat berlangsung cukup cepat.

“Rasanya seperti mimpi. Baru diurus dua bulan lalu, sekarang sertifikatnya sudah jadi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Harison juga mengunjungi Arifin (78), seorang penerima sertifikat yang sedang sakit dan tidak dapat datang ke lokasi penyerahan.

Sertifikat tanah tersebut kemudian diserahkan langsung kepada keluarga Arifin di kediamannya.

Putra Arifin, Ahmad Rifai, mengaku terharu dan berterima kasih kepada BPN atas terbitnya sertifikat tanah milik orang tuanya.

“Kami diminta data oleh pihak desa sekitar dua bulan lalu, sekarang sertifikatnya sudah selesai,” katanya.

Desa Labuan Dapat Kuota 150 Sertifikat

Kepala Desa Labuan Iwan mengatakan pada tahun ini desanya mendapatkan kuota 150 bidang tanah dalam program PTSL.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 128 sertifikat telah selesai diterbitkan.

“Alhamdulillah dengan adanya program PTSL ini masyarakat jadi lebih mudah mendapatkan sertifikat tanah,” ujarnya.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia. (yas)