Desak Audit Total Program MBG di Banten, Dugaan Penyimpangan Dapur SPPG Harus Diusut

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banten mendapat sorotan. Audit menyeluruh terhadap dapur SPPG, pengelolaan anggaran, dan rantai pasok bahan pangan didesak guna memastikan transparansi serta mencegah potensi penyimpangan.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB
Desak Audit Total Program MBG di Banten, Dugaan Penyimpangan Dapur SPPG Harus Diusut
Sorotan terhadap pelaksanaan Program MBG di Banten menguat. Audit terhadap dapur SPPG, pengelolaan anggaran, dan distribusi bahan pangan dinilai penting untuk memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran. (Foto: dok HalloNews)

HALLONEWS.ID – Direktur Eksekutif MN Institute, Dwi Taruna, mendesak aparat pengawas internal pemerintah, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten.

Menurut Dwi Taruna, program MBG merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar dan menyangkut kepentingan jutaan anak Indonesia. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik penyimpangan.

“Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia justru menjadi ruang munculnya dugaan permainan anggaran, praktik percaloan proyek, monopoli pemasok, atau penyalahgunaan kewenangan. Jika ada indikasi tersebut, harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” kata Dwi Taruna, kepada HalloNews, Sabtu (6/6/2026).

MN Institute menilai sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat perlu menjadi perhatian serius. Salah satunya terkait dugaan adanya dapur SPPG yang beroperasi di lokasi yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi lingkungan, sistem pengolahan limbah, hingga aspek keselamatan kerja.

Menurut Dwi, publik berhak mengetahui standar apa yang digunakan dalam proses verifikasi dapur, siapa pihak yang melakukan penilaian kelayakan, serta bagaimana mekanisme pengawasannya dilakukan setelah dapur dinyatakan layak beroperasi.

“Kalau memang ada dapur yang berada di lingkungan padat penduduk, bangunan kontrakan, atau lokasi dengan keterbatasan fasilitas pendukung, maka harus dijelaskan kepada masyarakat apakah lokasi tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan atau belum. Jangan sampai ada standar yang diturunkan hanya demi mengejar target operasional,” ujarnya.

Selain persoalan infrastruktur dapur, MN Institute juga meminta audit terhadap rantai pasok bahan baku program MBG. Pasalnya, program berskala nasional dengan kebutuhan bahan pangan yang sangat besar dinilai memiliki potensi kerawanan apabila tidak diawasi secara ketat.

Dwi mengatakan audit perlu menelusuri siapa pemasok bahan baku utama, bagaimana proses penunjukannya, apakah terdapat kompetisi yang sehat, serta apakah harga pengadaan sesuai dengan harga pasar dan kualitas yang diterima penerima manfaat.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengadaan bahan pangan. Publik perlu mengetahui apakah pengadaan dilakukan secara terbuka, apakah ada pemasok tertentu yang mendominasi, serta apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses tersebut,” katanya.

MN Institute juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan praktik jual beli titik dapur atau perantara yang mengklaim dapat membantu memperoleh akses pengelolaan dapur SPPG dengan imbalan tertentu. Menurut Dwi, apabila informasi tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi mencederai tujuan utama program.

“Jika ada oknum yang menjadikan program MBG sebagai komoditas bisnis dengan memperjualbelikan akses, rekomendasi, atau titik dapur, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Program sosial negara tidak boleh berubah menjadi ajang perburuan rente,” tegasnya.

Lebih lanjut, MN Institute meminta BGN membuka data pelaksanaan program secara berkala kepada masyarakat. Data tersebut meliputi jumlah dapur aktif, lokasi dapur, kapasitas produksi, mitra pengelola, standar operasional, hasil pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan langkah paling efektif untuk mencegah munculnya spekulasi dan dugaan penyimpangan di lapangan.

“Kami percaya program MBG memiliki tujuan yang baik. Justru karena itu pengawasannya harus lebih kuat. Jangan ada pihak yang alergi terhadap kritik dan kontrol publik. Transparansi adalah bagian dari upaya menjaga keberhasilan program,” ujarnya.

MN Institute juga mendorong pembentukan tim audit independen yang melibatkan unsur akademisi, ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, auditor profesional, serta lembaga pengawas untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program MBG di daerah.

“Program ini menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. Setiap rupiah anggaran harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat. Jika ada dugaan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tutup Dwi Taruna.(esa)