Setoran Rp13 Juta per Pekan Terkuak, Dua Perwira Narkoba Toraja Utara Masih Dikurung Propam
Dugaan setoran Rp13 juta per pekan dari bandar narkoba menyeret dua perwira Polres Toraja Utara. Propam Polda Sulsel pastikan keduanya masih dipatsus.

HALLONEWS.ID-Dugaan setoran rutin Rp13 juta per pekan dari bandar narkoba kepada oknum polisi di Toraja Utara memicu perhatian publik. Isu pembebasan dua perwira yang sempat beredar langsung dibantah internal kepolisian.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendi, menegaskan bahwa kedua perwira tersebut masih menjalani penempatan khusus (patsus).
“Masih ditahan. Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Beredarnya surat perintah Kapolda Sulsel yang menyebut pelepasan dari pengamanan disebut hanya bagian dari mekanisme administrasi internal.
Zulham menjelaskan, patsus tahap awal oleh fungsi Paminal maksimal lima hari. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, masa pengamanan bisa diperpanjang hingga 30 hari.
“Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik, maksimal 30 hari,” tegasnya.
Surat tersebut menyebut AKP AE selesai menjalani pengamanan di Subbid Provost pada 18–23 Februari 2026 sebelum dikembalikan ke kesatuan untuk proses lanjutan.
Pengakuan Bandar: Setor sejak 2025
Kasus ini mencuat setelah bandar narkoba berinisial ET ditangkap dengan barang bukti sabu 100 gram, timbangan elektronik, alat isap, ponsel, dan uang tunai.
Dalam pemeriksaan, ET mengaku menyetor uang Rp13 juta per pekan sejak September 2025 kepada Ps Kasatresnarkoba AKP AE dan seorang anggota lainnya.
Dua perwira yang diperiksa adalah AKP AE dan Aiptu E. Keduanya telah menjalani patsus menyusul laporan dugaan menerima aliran dana dari hasil peredaran narkoba.
Terkait uang yang diduga sebagai setoran, Zulham belum merinci lebih jauh karena masih dalam penyelidikan.
Kapolres Tidak Terlibat
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, memastikan Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono tidak termasuk pihak terlapor.
“Kapolres tidak terlibat. Yang terlapor dua orang,” ujarnya.
Agenda sidang kode etik kini tengah disusun. Penanganan telah beralih dari fungsi Paminal ke penegakan kode etik profesi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu integritas aparat dalam pemberantasan narkoba di daerah. (ren)
