Resmi! Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik Jadi Rp7,6 Juta per Bulan
BAZNAS RI tetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7,64 juta per bulan atau Rp91,68 juta per tahun. Naik 7 persen dari tahun sebelumnya.

HALLONEWS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
Keputusan tersebut diambil dalam musyawarah pada Jumat (20/2/2026) dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan Sabtu (21/2/2026).
Naik 7 Persen dari Tahun Lalu
Nisab tahun ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan 2025. Penyesuaian tersebut mengikuti tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sekitar 6,17 persen.
Penetapan mengacu pada harga rata-rata emas tahun 2025, dengan standar 85 gram emas 14 karat. Nilai tersebut menjadi batas minimal penghasilan seorang Muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa dasar hukum penetapan nisab tetap merujuk pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Menurutnya, penggunaan standar emas bertujuan menghadirkan ukuran yang objektif sekaligus mempertimbangkan kemaslahatan muzaki dan mustahik.
BAZNAS: Standar Tak Boleh Kosong
Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Noor Achmad, menegaskan bahwa kepastian standar nisab penting demi tata kelola zakat nasional yang seragam.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Harus ada patokan yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan emas 14 karat dipilih sebagai bentuk keseimbangan antara kepatuhan syariah dan pertimbangan sosial-ekonomi agar tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal bagi pemberdayaan mustahik.
Sinergi Nasional
Penetapan nisab ini dihadiri pimpinan BAZNAS RI, pakar syariah, serta perwakilan BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
BAZNAS menegaskan bahwa kebijakan ini telah memenuhi unsur aman secara syar’i, aman regulasi, dan memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik.
Dengan penyesuaian ini, masyarakat yang memiliki penghasilan minimal Rp7,6 juta per bulan pada 2026 telah memenuhi batas wajib zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. (ver)
