TWK KPK Dibuka, Rehabilitasi 57 Pegawai Tinggal Tunggu Keputusan Politik?

KI Pusat perintahkan buka hasil TWK KPK 2021. Rehabilitasi 57 eks pegawai kini bergantung pada keputusan politik dan sikap resmi pemerintah.

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:04 WIB
TWK KPK Dibuka, Rehabilitasi 57 Pegawai Tinggal Tunggu Keputusan Politik?
Gedung KPK. Hallonews

HALLONEWS.ID-Putusan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) yang memerintahkan pembukaan informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali menghidupkan polemik lama di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan yang dibacakan pada Senin (23/2/2026) itu memunculkan pertanyaan krusial: apakah 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan pada 2021 berpeluang direhabilitasi?

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merespons dengan hati-hati. “Saya akan sampaikan ke Sekjen dan Biro Hukum untuk dilakukan telaah terlebih dahulu,” ujarnya di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Polemik ini berakar pada revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 yang mengubah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam proses alih status pada 2021, seluruh pegawai diwajibkan mengikuti TWK.

Pada Mei 2021, hasil tes diumumkan. Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat. Angka ini memicu kontroversi nasional karena sejumlah nama yang dikenal sebagai penyidik kasus besar termasuk di dalamnya.

Kritik berdatangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia menilai terdapat maladministrasi dan dugaan pelanggaran hak dalam pelaksanaan TWK.

Setelah melalui proses lanjutan, 57 pegawai resmi diberhentikan pada September 2021 karena tidak diangkat menjadi ASN. Sejak saat itu, mereka memperjuangkan pemulihan hak melalui advokasi publik dan jalur hukum.

Dua di antaranya, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, menggugat keterbukaan hasil TWK ke KI Pusat.

Putusan KI yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut kini membuka akses terhadap dokumen hasil TWK yang sebelumnya tertutup.

Ketua IM57+ Institute, Laksa Anindito, menyebut putusan ini sebagai momentum penting.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunda pemulihan status 57 eks pegawai tersebut jika aspek transparansi telah terbuka.

Ita Khoiriyah menilai putusan ini sebagai kemajuan perjuangan lima tahun terakhir. Sementara Hotman Tambunan menyebutnya sebagai kemenangan bagi integritas pemberantasan korupsi.

Meski putusan KI membuka jalan transparansi, rehabilitasi 57 eks pegawai tidak otomatis terjadi. Proses itu bergantung pada telaah hukum internal KPK, sikap resmi pemerintah, dan kebijakan politik di tingkat eksekutif.

Kasus TWK 2021 menjadi salah satu bab paling kontroversial dalam sejarah KPK, karena menyangkut independensi lembaga dan arah pemberantasan korupsi nasional.

Lima tahun berlalu, polemik itu kembali mengemuka. Pertanyaannya kini bukan lagi soal hasil tes, melainkan: apakah ada keberanian politik untuk memulihkan mereka? (ren)