Dianggap Bikin Gaduh, Lapangan Padel Tanpa Izin Terancam Dibongkar

Pemprov DKI Jakarta memperketat legalitas lapangan padel. Fasilitas tanpa izin dan melanggar zonasi terancam dibongkar.

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:31 WIB
Dianggap Bikin Gaduh, Lapangan Padel Tanpa Izin Terancam Dibongkar
Gubernur Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan terkait penertiban dan pendataan ulang legalitas lapangan padel di Jakarta. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Menjamurnya lapangan padel di kawasan permukiman memicu respons tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung mewajibkan seluruh fasilitas padel hanya beroperasi di zona komersial.

Lapangan yang terlanjur berdiri di area hunian akan dievaluasi ketat. Jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB, wajib memasang sistem peredam suara, serta menjalani pendataan ulang legalitas bangunan.

“Jam operasional dipangkas maksimal hingga pukul 20.00 WIB, kewajiban pemasangan sistem kedap suara diberlakukan, dan legalitas bangunan didata ulang,” ujar Pramono kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Pemprov juga melarang penggunaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk fasilitas padel. Proses perizinan diperketat dengan mewajibkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kualitas hidup warga yang terdampak aktivitas usaha di zona hunian.

DPRD Minta Penindakan Menyeluruh

Terpisah, Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Farah Savira, menilai kebijakan tersebut sudah tepat.

“Persoalan utama bukan sekadar kebisingan atau jam operasional, melainkan kejelasan izin dan kepatuhan terhadap aturan zonasi,” tegasnya.

Farah mendorong audit menyeluruh terhadap legalitas lapangan padel di kawasan perumahan, termasuk menelusuri pemilik lahan yang mengalihfungsikan properti menjadi area komersial.

Sejumlah kawasan seperti Pulomas dan Haji Nawi disebut menjadi contoh benturan antara kepentingan bisnis dan hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman.

Ia juga meminta pengawasan diperluas ke fasilitas olahraga lain yang beroperasi di permukiman.

“Penertiban harus jelas dan tegas. Jangan sampai kawasan hunian berubah fungsi menjadi area komersial tanpa kendali,” ujarnya.

Meski demikian, Farah mendorong agar usaha yang masih beroperasi dapat memberi manfaat bagi warga sekitar, misalnya dengan merekrut tenaga kerja lokal. (fer)