Viral Video Asusila dan Vape Narkoba, Perwira Polda Sumut Dipecat

Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan dipecat usai video asusila dan dugaan penggunaan vape narkotika viral. Simak kronologi, hasil sidang etik, dan respons Kompolnas.

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:01 WIB
Viral Video Asusila dan Vape Narkoba, Perwira Polda Sumut Dipecat
Kasus yang menyeret perwira kepolisian di Polda Sumatera Utara akhirnya berujung sanksi tegas. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus yang menyeret perwira kepolisian di Polda Sumatera Utara akhirnya berujung sanksi tegas.

Kompol Dedi Kurniawan resmi dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah video dirinya diduga melakukan tindakan asusila dan menggunakan vape berisi narkotika viral di media sosial.

Kepastian pemecatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. Ia menyebut hasil sidang kode etik memutuskan sanksi berat berupa pemecatan dari institusi Polri.

“Putusan sidang adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, Kompol Dedi tidak menerima keputusan tersebut dan memilih menempuh upaya banding atas hasil sidang etik yang digelar di Bidpropam.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan Kompol Dedi bersama seorang wanita di sebuah tempat. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat bermesraan dan diduga melakukan tindakan tidak pantas. Selain itu, ia juga tampak menggunakan rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat narkotika.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah muncul indikasi bahwa yang bersangkutan berada di bawah pengaruh zat terlarang saat video direkam.

Sorotan publik terhadap kasus ini juga menarik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus tersebut.

Ia mendorong agar Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perwira tersebut.

“Semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa secara komprehensif dan profesional,” tegasnya.

Hingga kini, proses banding yang diajukan Kompol Dedi masih berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya integritas aparat penegak hukum di tengah kepercayaan masyarakat. (min)