40 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Ditjenpas Bergerak Tanpa Kompromi
Sebanyak 40 narapidana kategori risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi nasional pengamanan lapas.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) kembali menunjukkan langkah tegas dalam membersihkan lembaga pemasyarakatan dan (Rumah Tahanan) dari berbagai pelanggaran keamanan.
Sebanyak 40 warga binaan kategori risiko tinggi dari Sumatera Selatan resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi menegaskan, Nusakambangan disiapkan sebagai pusat pembinaan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi agar mereka menjalani pembinaan lebih ketat dan terarah.
Menurutnya, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari operasi besar pembenahan lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
“Warga binaan kategori high risk harus ditempatkan di lingkungan yang mampu mengubah perilaku mereka menjadi lebih disiplin dan taat aturan,” ujar Mashudi pada Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 40 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas I Palembang dan disebar ke enam lapas berbeda di kawasan Nusakambangan.
Rinciannya, empat warga binaan ditempatkan di Lapas Batu, empat di Lapas Pasir Putih, delapan di Lapas Narkotika, delapan di Lapas Ngaseman, delapan di Lapas Gladakan, dan delapan lainnya di Lapas Besi.
“Pemindahan dilakukan dengan pengawalan super ketat. Dua unit kendaraan Transpas membawa rombongan dari Palembang menuju Dermaga Wijayapura, Cilacap, dengan pengamanan gabungan petugas pemasyarakatan, Brimob, serta Ditlantas PJR Polda Sumatera Selatan,” jelasnya.
Lanjutnya, setibanya di Dermaga Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan identitas, administrasi, hingga pengecekan kondisi kesehatan sebelum diseberangkan menuju Pulau Nusakambangan menggunakan kapal khusus pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang terlibat praktik terlarang di dalam lapas, baik narapidana maupun petugas,” tegasnya.
“Tidak ada ampun bagi pelanggaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, scamming, maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan lapas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, langkah pemindahan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional Ditjenpas dalam memperketat pengamanan lapas.
Selaiin itu, hingga Mei 2026, tercatat sudah 2.648 warga binaan risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Seluruh proses pemindahan disebut berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional.
“Kami juga memastikan evaluasi berkala akan terus dilakukan demi memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di Nusakambangan,” pungkasnya. (fer)
