Desakan Reformasi Pasar Modal: Presiden Turun Tangan, Dorong Transparansi Pasar Modal

Presiden disebut turun tangan merespons gejolak pasar modal Indonesia usai pembekuan evaluasi MSCI. Reformasi transparansi BEI dan OJK dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan investor global.

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:00 WIB
Desakan Reformasi Pasar Modal: Presiden Turun Tangan, Dorong Transparansi Pasar Modal
Pengusaha Hashim Djojohadikusumo (Dok Yes Invest)

HALLONEWS.ID – Gejolak pasar modal dalam beberapa pekan terakhir bukan sekadar dinamika teknikal perdagangan.

Ia telah menjelma menjadi isu kredibilitas nasional. Pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan sejumlah petinggi OJK menunjukkan bahwa persoalan ini telah masuk ke level tertinggi pemerintahan.

Ketika Presiden disebut meminta langsung pengunduran diri para pejabat otoritas pasar modal, pesan yang muncul sangat jelas: persoalan ini dianggap serius dan menyentuh kehormatan negara. Pasar modal bukan hanya ruang transaksi saham, tetapi cerminan tata kelola ekonomi Indonesia di mata dunia.

Latar Belakang

Pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman dan sejumlah petinggi Otoritas Jasa Keuangan terjadi dua hari setelah Morgan Stanley Capital International membekukan evaluasi indeks saham Indonesia. Pembekuan tersebut langsung memicu sentimen negatif dan memperbesar tekanan terhadap persepsi risiko pasar domestik.

Menurut Hashim Djojohadikusumo, keputusan tersebut tidak lepas dari kekecewaan Presiden Prabowo Subianto terhadap kurangnya transparansi di pasar modal. Dalam forum ASEAN Climate Forum 2026 di Gedung BEI, Hashim menyampaikan bahwa Presiden sangat marah karena situasi ini mempertaruhkan kehormatan Indonesia.

Setelah pengunduran diri tersebut, Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Direktur Utama BEI menggantikan Iman Rachman.

Di OJK, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Komisioner menggantikan Inarno Djajadi, sementara Friderica Widyasari Dewi (Kiki) dipercaya sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Pergantian cepat ini menunjukkan adanya respons politik yang tegas.

Implikasi Strategis

Intervensi langsung dari Presiden terhadap otoritas pasar modal mengandung dua makna strategis. Pertama, pemerintah ingin memastikan bahwa pasar modal tidak menjadi sumber instabilitas reputasi internasional. Pembekuan evaluasi oleh MSCI bukan isu kecil; ia berpotensi memengaruhi aliran dana global dan persepsi investor institusi asing.

Kedua, pernyataan mengenai “kurangnya transparansi” menjadi sinyal bahwa reformasi struktural mungkin akan dilakukan. Jika memang ada persoalan tata kelola, praktik perdagangan, atau mekanisme pengawasan yang tidak optimal, maka momentum ini bisa menjadi titik balik. Namun, jika tidak ditindaklanjuti dengan reformasi konkret, pergantian pejabat hanya akan menjadi simbol tanpa substansi.

Pasar global membaca bukan hanya siapa yang diganti, tetapi apakah sistemnya diperbaiki. Reputasi dibangun dari konsistensi regulasi, kepastian hukum, dan transparansi data. Tanpa itu, risiko diskon valuasi terhadap pasar Indonesia akan terus membayangi.

Saran untuk IDX/OJK/DPR Komisi XI

Pertama, peningkatan kualitas emiten perlu dimulai dari pengetatan kriteria IPO agar hanya perusahaan dengan fundamental kuat dan tata kelola baik yang dapat melantai di bursa.

Kebijakan delisting atau penandaan khusus bagi saham yang terus merugi atau tidak layak investasi juga perlu dipertimbangkan. Selain itu, regulator dapat mengkaji penetapan kriteria minimum dividend payout ratio setelah emiten tercatat selama periode tertentu, misalnya tiga tahun, guna memperkuat komitmen terhadap pemegang saham publik.

Kedua, peningkatan likuiditas pasar harus dibarengi dengan pemberantasan praktik nominee agar struktur kepemilikan benar-benar mencerminkan kepemilikan riil. Peran market maker juga perlu diatur dan dilegalkan secara resmi agar mekanisme pembentukan harga berlangsung sehat dan tidak merugikan investor. Harga saham idealnya terbentuk secara alami melalui mekanisme pasar yang transparan.

Ketiga, transparansi pasar perlu diperkuat dengan memberikan alokasi IPO yang lebih proporsional kepada investor ritel. Bursa juga perlu menyediakan data pasar yang terbuka dan terpusat, mencakup histori harga, data free float, kinerja keuangan, serta rasio-rasio keuangan utama. Akses data yang setara akan meningkatkan literasi dan kualitas pengambilan keputusan investor.

Keempat, mekanisme dan regulasi perdagangan harus disederhanakan agar lebih mudah dipahami investor ritel. Evaluasi terhadap skema Full Call Auction (FCA) perlu dilakukan secara terbuka. Kriteria penetapan Unusual Market Activity (UMA) harus lebih transparan dan konsisten, termasuk aturan suspensi perdagangan yang adil dan seimbang, baik terhadap saham yang mengalami Auto Rejection Atas (ARA) maupun Auto Rejection Bawah (ARB).

Kelima, pemberantasan kejahatan pasar modal harus diperkuat melalui pengawasan ketat terhadap praktik manipulatif seperti pump and dump.

Penindakan tegas akan memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan investor. Transparansi mekanisme pembentukan harga, termasuk pada fase Indicative Equilibrium Price (IEP), juga perlu ditingkatkan agar proses price discovery berlangsung adil dan akuntabel.

Reformasi yang konsisten dan terukur akan menjadi fondasi penting bagi penguatan posisi Indonesia dalam indeks global serta peningkatan kredibilitas pasar modal nasional di mata investor internasional. (Adi Prasetya Teguh / Research Analyst)