Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Lampung mengungkap tambang emas ilegal di Way Kanan. Sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka dan puluhan alat berat disita, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

HALLONEWS.ID – Aparat kepolisian dari Polda Lampung berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang dari lokasi tambang ilegal, dengan 14 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Menurut Kapolda, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.
“Dari operasi yang dilakukan, kami mengamankan 24 orang. Setelah pemeriksaan awal, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi,” ujar Helfi.
Penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Lokasi tambang diketahui berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara VII.
Beberapa titik yang menjadi lokasi aktivitas penambangan antara lain di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, serta kawasan Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9.
Selain itu, sejumlah lokasi juga ditemukan berada di sekitar aliran Sungai Betih yang diduga dimanfaatkan para pelaku untuk aktivitas penambangan emas secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai peralatan tambang yang digunakan para pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain:
41 unit ekskavator
24 unit mesin dompeng atau alkon
47 jerigen bahan bakar solar
17 unit sepeda motor
1 unit mobil operasional
Sebagian alat berat telah diamankan di Mapolda Lampung, sementara lainnya masih berada di lokasi tambang untuk proses penyelidikan lanjutan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai 200 hektare.
Kapolda menjelaskan bahwa jika dihitung dari potensi produksi emas, keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut sangat besar.
Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai ratusan unit, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.
Jika dikalikan dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain proses hukum, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menghitung kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut. (min)
