Menhub Sidak Pantura, Truk Sumbu Tiga Masih Bandel Beroperasi Saat Pembatasan Mudik

Menhub Dudy Purwagandhi menemukan truk sumbu 3 masih melintas saat pembatasan angkutan Lebaran 2026. Pemerintah mengancam sanksi tegas demi kelancaran arus mudik.

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:30 WIB
Menhub Sidak Pantura, Truk Sumbu Tiga Masih Bandel Beroperasi Saat Pembatasan Mudik
Dok Kemenhub Menhub Dudy Purwagandhi bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meninjau arus mudik di wilayah Jawa Barat, Sabtu (14/3/2026).

HALLONEWS.ID – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menemukan masih adanya truk sumbu tiga ke atas yang nekat beroperasi di jalan tol saat masa pembatasan angkutan Lebaran 2026. Temuan itu didapat saat ia melakukan inspeksi langsung di jalur Pantura Jawa Barat pada Sabtu malam hingga Minggu (15/3/2026) dini hari.

Padahal, pemerintah telah menetapkan larangan operasional kendaraan angkutan barang tertentu selama periode mudik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran, yakni mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Dudy saat meninjau jalur Pantura.

Larangan ini mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun di lapangan, pelanggaran masih ditemukan. Saat inspeksi, Dudy menghentikan sejumlah kendaraan logistik yang diduga tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepada para pengemudi, ia langsung memberikan penjelasan mengenai aturan pembatasan operasional truk selama masa angkutan Lebaran. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga kelancaran arus mudik yang setiap tahun melibatkan jutaan pemudik.

Menurut Dudy, pembatasan operasional truk bertujuan memberi ruang bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang agar perjalanan mudik berlangsung lebih aman dan lancar.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang yang menyangkut kebutuhan vital masyarakat. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan pokok lainnya.

Di luar kategori tersebut, kendaraan barang sumbu tiga seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan.

Dudy menegaskan kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar pelayanan angkutan Lebaran berjalan optimal bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi pelanggar.

“Kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi bagi yang melanggar,” ujar Dudy dalam keterangan resmi.

Ia menekankan bahwa pengaturan lalu lintas, termasuk pembatasan kendaraan barang, merupakan langkah penting untuk mencegah kemacetan parah selama musim mudik.

Tanpa pengendalian tersebut, kepadatan lalu lintas dikhawatirkan tidak hanya menghambat perjalanan pemudik, tetapi juga memicu kerugian ekonomi yang lebih besar akibat keterlambatan distribusi dan meningkatnya biaya logistik.

Pemerintah pun mengajak seluruh pelaku usaha angkutan barang, pemilik kendaraan, hingga pengemudi untuk mematuhi kebijakan tersebut demi keselamatan bersama selama periode angkutan Lebaran. (gaa)