Stok Aman, DPR Pastikan Tak Ada Pembatasan Pembelian BBM

Isu pembatasan BBM 1 April 2026 ramai beredar. DPR dan pemerintah memastikan belum ada kebijakan resmi, stok BBM nasional tetap aman dan normal.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB
Stok Aman, DPR Pastikan Tak Ada Pembatasan Pembelian BBM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hallonews

HALLONEWS.ID – Isu pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ramai beredar menjelang 1 April 2026 akhirnya mendapat klarifikasi dari pemerintah dan DPR RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pembatasan pembelian BBM.

Dasco mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada pihak pemerintah terkait kabar tersebut.

Hasilnya, pemerintah menegaskan bahwa stok BBM nasional dalam kondisi aman dan mencukupi.

“Saya tadi tanya, sepertinya tidak ada pembatasan. Karena menurut pemerintah, stok kita masih cukup dan terjamin,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Pernyataan ini sekaligus meredam kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang disebut sebagai aturan pembatasan BBM.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan munculnya dokumen yang mengatasnamakan BPH Migas. Dokumen tersebut memuat rencana pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar yang disebut akan mulai berlaku 1 April 2026.

Dalam dokumen itu, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat disebut dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Sementara Solar diatur dengan batas berbeda, tergantung jenis kendaraan, mulai dari 50 liter hingga 200 liter per hari.

Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi terkait penerapan aturan tersebut.

Respons Pemerintah dan BPH Migas

Menanggapi kabar yang beredar, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, tidak membenarkan maupun membantah isi dokumen tersebut.

Dia menegaskan bahwa seluruh kebijakan akan diumumkan langsung oleh pemerintah. “Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujarnya singkat.

Wahyudi juga memastikan bahwa hingga saat ini kondisi penyaluran BBM masih berjalan normal. Tidak ada pembatasan pembelian maupun penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait energi akan diumumkan secara resmi melalui saluran yang dapat dipercaya. (*)