Ini Alasan Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu dari Semua Dakwaan

Majelis hakim PN Medan memvonis bebas Amsal Sitepu karena dinilai tidak terbukti bersalah. Hak-haknya juga dipulihkan penuh usai putusan

Rabu, 1 April 2026 - 14:45 WIB
Ini Alasan Hakim PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu dari Semua Dakwaan
Amsal Christy Sitepu bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Hallonews

HALLONEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutuskan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/4/2026) oleh ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider tidak memiliki cukup bukti kuat untuk menjerat Amsal secara pidana. Dengan demikian, seluruh unsur yang dituduhkan dinyatakan tidak terpenuhi di persidangan.

“Atas dasar tersebut, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.

Tak hanya membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan penuh terhadap hak-hak Amsal. Ini mencakup pengembalian kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti sebelum terseret kasus hukum.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Tanpa itu, terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah.

Kasus yang menjerat Amsal sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan mark-up dalam proyek jasa kreatif. Namun, dalam proses persidangan, hakim menilai tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak jaksa terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. (*)