Komisi III DPR Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dilawan Kasasi
Ketua Komisi III DPR menegaskan bahwa vonis bebas bagi videografer Amsal Sitepu tidak dapat dilawan kasasi.

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas bagi videografer Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilawan dengan proses banding atau kasasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam kesimpulan rapat audiensi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” ujar Habib.
Rapat yang disertai Amsal itu menghasilkan lima kesimpulan. Selain menegaskan vonis bebas Amsal yang tak bisa diangkat, Komisi III juga mendesak evaluasi terhadap Kejari Sumut buntut kasus Amsal.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyampaikan beberapa kesimpulan penting. Pertama, mereka meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan laporan tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.
Kedua, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan pengusutan terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu, yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan beberapa pejabat kejaksaan lainnya.
Ketiga, Komisi III juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.
Keempat, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan Kejari telah membangun propaganda seolah-olah Komisi ||| DPR RI mengintervensi kasus Amsal.
Terakhir, Komisi III, lanjut Habiburokhman, meminta Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan atau meninjau ulang kasus sebagai bahan evaluasi.
“Tadi kesimpulan yang kita sampaikan dan kesimpulan itu tentu saja kan mengikat bagi terhadap kejaksaan yang memang mitra kami, ya kami harap lima kesimpulan tersebut benar-benar bisa dilaksanakan,” tandas Habiburokhman. (agn)
