Polda Lampung Bongkar Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Negara Rugi Rp160 Miliar

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 203.000 liter solar. Petugas juga mengamankan 32 orang yang diduga terlibat, mulai dari pekerja gudang hingga sopir distribusi.

Sabtu, 11 April 2026 - 13:30 WIB
Polda Lampung Bongkar Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Negara Rugi Rp160 Miliar
Polda Lampung membongkar praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasi besar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Foto: Polda Lampung for Hallonews

HALLONEWS.ID – Polda Lampung membongkar praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasi besar di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026) menyasar tiga lokasi gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dari operasi tersebut, aparat menemukan ratusan ribu liter BBM jenis solar yang diduga ilegal.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 203.000 liter solar.

Selain itu, petugas juga mengamankan 32 orang yang diduga terlibat, mulai dari pekerja gudang hingga sopir distribusi.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama dan menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat.

Di salah satu lokasi, pelaku diduga mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar menyerupai solar dengan bantuan zat kimia.

Sementara di lokasi lain, solar ilegal diperoleh dari praktik pembelian tidak sah di sejumlah SPBU.

“Ini merupakan upaya serius kami dalam memberantas penyalahgunaan energi yang merugikan negara,” ujar Helfi, Sabtu (11/4/2026).

Selain BBM, polisi juga menyita berbagai peralatan dan sarana pendukung, seperti truk tangki modifikasi, ratusan tandon berkapasitas besar, mesin pompa, hingga kapal yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp160 miliar jika dihitung dalam jangka waktu operasional selama beberapa tahun.

Saat ini, seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110. (min)