Nusron Wahid Minta Pemda di NTB Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Miskin Ekstrem
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengusulkan pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem di NTB untuk mempercepat sertifikasi tanah

HALLONEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti masih adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dan yang telah bersertifikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari total bidang tanah, sebanyak 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang bersertifikat. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 8% yang perlu segera dituntaskan melalui kebijakan yang mendukung percepatan sertifikasi.
Untuk itu, Nusron mengusulkan kepada pemerintah daerah agar membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem.
“Saya usul, jika berkenan dibuatkan Perda atau SK Bupati untuk membebaskan BPHTB bagi warga, terutama yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Mataram, Jumat (10/4/2026).
Menurut Nusron, salah satu penyebab belum optimalnya sertifikasi tanah adalah ketidakmampuan masyarakat dalam membayar BPHTB, meskipun telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sekitar 250 ribu bidang tanah sudah terdaftar dan dipetakan, tetapi belum menjadi sertifikat. Penyebabnya karena belum mampu membayar BPHTB,” jelasnya.
Ia menilai, pembebasan BPHTB dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jika masyarakat memiliki sertifikat tanah, itu bisa dimanfaatkan, misalnya untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tambahnya.
Nusron juga menyebut sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dan terbukti mampu mempercepat proses sertifikasi tanah.
Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup. (agn)
