Pengurus Gereja Paroki Minta BNI Kembalikan Uang Jemaat Rp28 Miliar
Natalia Situmorang mengaku kesal dikarenakan uang jemaat tersebut 'dicuri' oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara tapatnya pada tahun 2019.

HALLONEWS.ID – Pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi meminta Bank Negara Indonesia (BNI) agar mengembalikan uang jemaat senilai Rp28 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pengurus gereja diduga menjadi korban investasi bodong oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang mengaku kesal dikarenakan uang jemaat tersebut ‘dicuri’ oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara tapatnya pada tahun 2019.
“Uang yang dikumpulkan selama 40-5 tahun oleh umat yang sangat sederhana. Umat yang sangat sederhana secara ekonomi. Karena kami mengedukasi mereka. Bapak Ibu, jika kita ingin ekonomi kita lebih baik, mari ikuti program menyimpan uang. Menyimpan uang demi masa depan anak-anakmu,” kata Natalia dalam konferensi pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).
Uang itu berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja yang, menurut Natalia, sebagian besar petani dan pedagang kecil.
“Karena uang sebesar itu tidak mungkin kami simpan sendiri. Pengurus gereja mulanya menyimpan uang jemaat di BNI cabang Rantauprapat. Namun seiring pembukaan Kantor Kas BNI Aek Nabara pada 2014, uang tersebut dipindahkan ke sana,” ujarnya.
Natalia menjelaskan, pada 2018, Andi Hakim Febriansyah menawarkan BNI Deposito Investment ke pengurus gereja. “Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu tidak produk resmi BNI,” ujar Natalia.

Andi Hakim menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur ke Australia, Senin (30/3/2026).
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus ini mencuat ke permukaan. Andi Hakim menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur ke Australia, Senin (30/3/2026). Dia menjadi buronan Interpol karena kasus itu.
Dia hanya berharap, uang itu bisa dikembalikan. Menurut pihak CU, kasus ini terjadi karena lalainya pengawasan di sistem perbankan BNI. Menurut pihak CU, kasus ini terjadi karena lalainya pengawasan di sistem perbankan BNI.
“Pihaknya mengaku kecewa atas buruknya pelayanan BNI. Karena selama ini mereka sudah mempercayakan uang yang dikelola oleh CU Paroki Aek Nabara (PAN) ke bank plat merah itu,” tandasnya.
Dana Talangan Rp7 Miliar pada 26 Maret 2026
Di tempat terpisah Humas BNI Sumut Natalia Isura mengatakan BNI telah menyalurkan dana talangan kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp7 miliar pada 26 Maret 2026.
“Dana talangan itu diberikan sesuai Peratuan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami,” kata Natalia.
Dana yang dikirim BNI ke CU Paroki Aek Nabara diakui Roberto Mahulae telah masuk ke rekening. Namun, manajemen CU sepakat tidak akan mempergunakan uangnya.
“Maksud dan tujuan uang itu ditransfer BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp 28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggungjawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami,” ujarnya. (agn)
