Penyelundupan 82.000 KL Solar di Sungai Musi Digagalkan, Dua Kapal Disita
Polda Sumsel gagalkan penyelundupan 82 ribu kiloliter solar di Banyuasin. Dua kapal disita, enam orang diamankan, praktik ilegal terungkap di Sungai Musi

HALLONEWS.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) berskala besar di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin.
Operasi yang digelar Polda Sumatera Selatan ini mengamankan dua kapal dengan total muatan mencapai 82 ribu kiloliter solar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam operasi terpadu pada Rabu malam (22/04/2026) di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar.
Dua kapal yang disita yakni Kapal Tanker JAYA dengan muatan sekitar 10.000 kiloliter solar serta Kapal SPOB JESSLYN 1 yang membawa sekitar 72.000 kiloliter solar. Selain itu, enam orang turut diamankan, terdiri dari satu pengurus dan lima awak kapal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa praktik ilegal di sektor energi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM, terutama di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal,” ujarnya, Sabtu (25/04/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui modus yang digunakan adalah transaksi ship-to-ship atau penjualan dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi dan diduga telah berlangsung berulang kali.
Kapal SPOB JESSLYN 1 bahkan tercatat telah melakukan transaksi sejak 19 April 2026 dengan frekuensi hingga sembilan kali dalam beberapa hari.
Operasi ini melibatkan lebih dari 70 personel gabungan dari berbagai satuan, termasuk Ditintelkam, Satbrimob, Ditlantas, Bidpropam, serta dukungan dari Pomdam II/Sriwijaya dan Polres Banyuasin. Sinergi lintas instansi ini dinilai menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga stabilitas energi nasional.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan distribusi BBM. Penindakan akan terus dilakukan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, termasuk analisis sampel BBM, pemeriksaan dokumen kapal, serta penelusuran jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
Pengungkapan ini dinilai memiliki dampak strategis mengingat volume BBM yang diamankan sangat besar dan berpotensi merugikan negara jika berhasil diedarkan secara ilegal di wilayah Sumatera Selatan. (min)
