DPD Brantas Cilegon Soroti Polemik Pinjaman JLU Rp300 Miliar, Minta Pemkot Buka Seluruh Dokumen

DPD Brantas Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon transparan terkait polemik pinjaman proyek JLU senilai Rp200-300 miliar. Brantas menilai proyek tersebut berpotensi membebani APBD.

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:13 WIB
DPD Brantas Cilegon Soroti Polemik Pinjaman JLU Rp300 Miliar, Minta Pemkot Buka Seluruh Dokumen
Hallonews/Mahesa Foto : Proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) di Kota Cilegon, Banten.

HALLONEWS.ID – DPD Barisan Rakyat Untuk Transparansi (Brantas) Kota Cilegon, Banten, menyoroti serius polemik rencana pinjaman daerah untuk proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) yang nilainya disebut mencapai Rp200 hingga Rp300 miliar.

Brantas menilai kebijakan tersebut tidak boleh dijalankan secara tertutup karena menyangkut masa depan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat Kota Cilegon dalam jangka panjang.

Ketua DPD Brantas Kota Cilegon, M Yana, menegaskan rencana pinjaman daerah itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, mulai dari dasar hukum, skema pinjaman, tenor pembayaran, bunga pinjaman, hingga dampaknya terhadap kemampuan APBD Kota Cilegon beberapa tahun ke depan.

“Kami melihat polemik JLU ini sudah menjadi perhatian publik karena muncul dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon Tahun 2025,” ujar M Yana, Jumat (8/5/2026).

“Artinya, ada persoalan serius yang dianggap belum dijelaskan secara utuh oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Menurutnya, proyek strategis yang menggunakan pembiayaan utang daerah wajib memiliki transparansi penuh. Sebab, konsekuensi dari pinjaman tersebut nantinya akan dibayar menggunakan APBD yang bersumber dari uang rakyat.

“Jangan sampai pemerintah terlalu fokus membangun proyek besar, tetapi melupakan kemampuan fiskal daerah. Hari ini masyarakat masih menghadapi persoalan pengangguran, layanan kesehatan, pendidikan, jalan lingkungan, banjir, hingga kebutuhan dasar lainnya,” katanya.

M Yana menilai, jika pinjaman JLU tidak dirancang secara hati-hati, maka berpotensi menimbulkan tekanan terhadap APBD di masa mendatang.

Terlebih DPRD sendiri dalam rekomendasinya telah menyoroti masih lemahnya efektivitas belanja daerah, tingginya SILPA, serta rendahnya realisasi sejumlah program strategis.

“Kondisi ini harus menjadi alarm. Jangan sampai pemerintah mengambil pinjaman besar di tengah tata kelola anggaran yang masih banyak mendapat catatan dari DPRD,” tegasnya.

Selain itu, Brantas juga mempertanyakan posisi proyek JLU dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menurut M Yana, proyek yang menggunakan pembiayaan besar seharusnya sudah dijelaskan secara rinci dalam RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD agar dapat diketahui publik sejak awal.

“Kalau proyek sebesar itu tidak dijelaskan secara terbuka dalam dokumen perencanaan maupun LKPJ, wajar kalau publik bertanya-tanya. Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.

“Kami meminta Pemerintah Kota Cilegon membuka secara rinci seluruh dokumen dan kajian terkait proyek JLU, mulai dari kajian kelayakan proyek, analisis dampak ekonomi dan sosial, sumber pengembalian pinjaman, proyeksi kemampuan fiskal daerah, skema pembayaran pokok dan bunga, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembiayaan proyek tersebut,” lanjut M Yana.

Menurut M Yana, proyek infrastruktur tidak boleh hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga harus dihitung manfaat ekonominya secara nyata bagi masyarakat.

“Pertanyaannya sederhana, apakah proyek ini benar-benar mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat? Atau justru hanya menjadi proyek besar yang nantinya membebani APBD bertahun-tahun?” katanya.

DPD Brantas Kota Cilegon juga mendukung langkah DPRD yang meminta laporan khusus terkait polemik pinjaman JLU. Bahkan, Brantas meminta agar pembahasan proyek tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik.

“Kami meminta seluruh prosesnya transparan. Jangan sampai muncul kesan ada kebijakan besar yang diputuskan diam-diam tanpa partisipasi publik. Kota Cilegon harus dibangun dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” tegas M Yana.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra saat dikonfirmasi Hallonews.id pada Jumat (8/5/2026) terkait polemik pinjaman JLU tersebut belum memberikan respons.

Brantas memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan publik dan pengelolaan keuangan daerah di Kota Cilegon. (esa)