Korupsi Rp34 Miliar Bergulir, Sekwan DPRD Sumbar Jalani Pemeriksaan di Kejari Padang
Kejari Padang memeriksa Sekwan DPRD Sumbar terkait gaji tersangka korupsi Rp34 miliar yang diduga masih dibayarkan meski berstatus DPO.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank BUMN dengan potensi kerugian negara sebesar Rp34 miliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial Beny Saswin Nasrun (BSN) diketahui masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.
Terbaru, penyidik Kejari Padang memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon, sebagai saksi pada Kamis (7/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr Koswara, membenarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar beserta sejumlah pejabat terkait lainnya.
“Hari ini diperiksa Sekwan, Kabag Keuangan, dan Bendahara Gaji sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka BSN,” kata Koswara dalam keterangan dikutip pada Jumat (8/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami persoalan pembayaran gaji BSN yang disebut masih berjalan meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Maifrizon memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB dan menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lantai II Gedung Kejari Padang.
Usai pemeriksaan sementara saat jam istirahat, Maifrizon menjelaskan bahwa penghentian gaji anggota DPRD tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
“Penghentian pencairan gaji memiliki mekanisme. Harus ada dasar hukum, termasuk keputusan dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, untuk komponen tunjangan BSN disebut telah dihentikan. Selain itu, dana pokok pikiran (pokir) yang sebelumnya melekat juga tidak lagi dialokasikan.
“Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokir juga sudah tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini BSN belum berhasil diamankan meski telah masuk daftar buronan. Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum BSN sebelumnya juga ditolak Pengadilan Negeri Padang.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka, status DPO, hingga proses penyitaan yang dilakukan Kejari Padang dinyatakan sah secara hukum.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar menyatakan lembaganya tetap berpegang pada mekanisme hukum formal.
Menurut dia, karena BSN belum berstatus terdakwa, maka hak keuangan tertentu masih mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Sumbar dan akan dimintakan pertanggungjawaban sesuai proses hukum selanjutnya. (fer)
