Mobil Dinas di Kota Serang Nekat Pakai Pelat Nomor Pribadi, Diduga Demi BBM Subsidi

Polresta Serang Kota menemukan kendaraan dinas memakai pelat nopol pribadi saat razia gabungan di Stadion Maulana Yusuf. Modus tersebut diduga dilakukan agar bisa mengisi BBM subsidi di SPBU.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB
Mobil Dinas di Kota Serang Nekat Pakai Pelat Nomor Pribadi, Diduga Demi BBM Subsidi
Sebuah kendaraan dinas berpelat merah terjaring razia gabungan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Polisi menemukan dugaan penggantian pelat merah menjadi putih agar bisa membeli BBM subsidi. Foto: Hallonews/Mahesa Apriandi

HALLONEWS.ID – Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Serang Kota bersama Samsat Kota Serang menemukan dugaan praktik penyalahgunaan kendaraan dinas saat menggelar operasi penertiban pajak kendaraan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Jumat (8/5/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat mendapati sebuah kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan pelat nomor berwarna putih layaknya kendaraan pribadi. Kendaraan jenis Suzuki Ertiga itu diketahui seharusnya menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi kendaraan operasional pemerintah.

Kanit Kamsel Satlantas Polresta Serang Kota, Rudy Supriyadi, menjelaskan bahwa kasus kendaraan dinas yang mengganti identitas pelat nomor bukan hal baru. Menurutnya, praktik serupa kerap ditemukan dalam sejumlah razia lalu lintas maupun pemeriksaan administrasi kendaraan.

“Alasan yang paling sering disampaikan pengemudi biasanya supaya kendaraan bisa mengakses BBM subsidi di SPBU,” kata Rudy kepada wartawan.

Selain kedapatan menggunakan pelat yang tidak sesuai, kendaraan tersebut juga diketahui belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan di lokasi razia.

Rudy menegaskan, kendaraan dinas pemerintah pada dasarnya tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Karena itu, penggantian pelat merah menjadi putih dinilai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan.

Pada penindakan kali ini, polisi belum memberikan sanksi tilang dan hanya memberikan teguran kepada pengemudi. Petugas juga meminta pelat kendaraan segera dikembalikan ke identitas aslinya saat itu juga.

“Pelat nomor langsung kami minta diganti kembali menjadi pelat merah sesuai data kendaraan,” ujarnya.

Pihak kepolisian turut meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, termasuk memastikan tidak ada lagi kendaraan operasional pemerintah yang memakai pelat nomor tidak sesuai aturan.

“Pengawasan harus diperketat supaya kendaraan dinas tidak disalahgunakan, apalagi sampai mengganti identitas pelat kendaraan demi kepentingan tertentu,” kata Rudy. (esa)