Giant Sea Wall Jangan Jadi Dalih Legalkan Kerusakan Pesisir di Kota Serang
Rencana Giant Sea Wall di pesisir utara Kota Serang menuai sorotan dari DPD BRANTAS Kota Serang. Aktivis lingkungan Yana Suryana mengingatkan proyek strategis nasional itu jangan hanya berorientasi investasi hingga mengorbankan nelayan, kawasan mangrove, dan ruang hidup masyarakat pesisir.

HALLONEWS.ID – Rencana pembangunan Giant Sea Wall di pesisir utara Jawa yang mulai diarahkan masuk ke wilayah Kota Serang menuai sorotan dari kalangan aktivis lingkungan.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Serang, W Hari Pamungkas, menyebut proyek Giant Sea Wall tidak hanya dipandang sebagai tanggul laut, tetapi juga peluang membuka investasi baru, pengembangan kawasan industri, hingga pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir utara Kota Serang.
Namun pernyataan tersebut mendapat kritik dari Ketua DPD BRANTAS (Barisan Rakyat Untuk Transparansi) Kota Serang, Yana Suryana. Ia menilai proyek Giant Sea Wall jangan hanya dipandang sebagai simbol pembangunan besar tanpa melihat dampak ekologis dan sosial terhadap masyarakat pesisir.
“Jangan sampai Giant Sea Wall dijadikan alasan membuka proyek investasi besar-besaran tetapi masyarakat pesisir malah tersingkir. Nelayan jangan hanya jadi penonton pembangunan,” kata Yana Suryana, kepada HalloNews, Senin (11/05/2026).
Menurut Yana, pemerintah harus berhati-hati karena proyek berskala besar seperti Giant Sea Wall berpotensi memicu alih fungsi kawasan pesisir secara masif.
Ia khawatir proyek ini justru menjadi pintu masuk kepentingan investasi yang akhirnya mengorbankan nelayan tradisional, tambak rakyat, hingga kawasan mangrove di pesisir utara Kota Serang.
Ia menilai selama ini persoalan utama di wilayah pesisir Banten bukan hanya ancaman rob, tetapi juga lemahnya pengawasan tata ruang dan kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali. Karena itu, BRANTAS meminta pemerintah membuka secara transparan kajian lingkungan dan dampak sosial sebelum proyek dijalankan.
Yana juga menyoroti potensi dampak ekologis pembangunan tanggul laut terhadap arus laut, sedimentasi, kerusakan ekosistem mangrove, hingga mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Kalau orientasinya hanya proyek dan investasi, dampaknya bisa panjang. Abrasi bisa pindah ke wilayah lain, ekosistem laut rusak, dan masyarakat kecil yang paling terdampak,” ujarnya.
Selain itu, DPD BRANTAS Kota Serang meminta Pemkot Serang tidak terburu-buru merevisi RTRW hanya demi menyesuaikan proyek strategis nasional. Menurutnya, revisi tata ruang harus tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka siapa pihak yang akan diuntungkan dari pengembangan kawasan pesisir tersebut. Sebab proyek besar dinilai sering memicu lonjakan harga lahan dan masuknya kepentingan korporasi yang belum tentu berdampak langsung bagi masyarakat lokal.
“Jangan sampai masyarakat pesisir kehilangan ruang hidup karena kawasan berubah jadi area industri dan investasi. Pemerintah harus memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan rakyat,” tegasnya. (esa)
