Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot Tak Laik Jalan, Empat Unit Dikandangkan

Dishub Kota Bogor menertibkan angkot tak laik jalan di Jalan Juanda. Empat kendaraan dengan kondisi kropos dan surat mati diamankan demi keselamatan penumpang.

Selasa, 12 Mei 2026 - 3:00 WIB
Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot Tak Laik Jalan, Empat Unit Dikandangkan
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin. (Hallonews/yopy)

HALLONEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang dinilai tidak laik jalan di sejumlah titik wilayah Kota Bogor, Senin (11/5/2026).

Dalam operasi yang digelar Tim Reaksi Cepat Dishub Kota Bogor tersebut, beberapa angkot dengan kondisi fisik rusak dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang masih berlaku diamankan di sepanjang Jalan Juanda.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap angkutan umum akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan administrasi.

Dody menjelaskan, operasi dilakukan secara mobile dengan menyasar kendaraan yang secara visual terlihat membahayakan.

Ia menyebut, kategori kendaraan tidak laik jalan mencakup kondisi fisik kendaraan yang rusak berat serta kelengkapan administrasi yang sudah tidak berlaku, seperti uji kir, izin trayek, hingga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Banyak ditemukan kendaraan dengan kir mati, trayek tidak aktif, bahkan STNK yang sudah lama tidak diperpanjang. Selain itu kondisi kendaraan juga sangat membahayakan,” ujarnya.

Petugas kemudian membawa kendaraan yang melanggar ke kantor Dishub untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan nomor rangka, nomor mesin, dan kesesuaian dokumen kendaraan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dishub menemukan sejumlah kendaraan yang izin trayeknya sudah habis sejak beberapa tahun lalu dan tidak pernah diperpanjang kembali.

“Kami menemukan ada trayek yang sudah mati sejak 2018 hingga 2022 namun kendaraan masih tetap beroperasi,” kata Dody.

Selain melakukan penindakan, Dishub juga menarik kartu pengawasan angkutan yang masa berlakunya telah habis.

Pemilik kendaraan diwajibkan membuat surat pernyataan agar kendaraan tidak lagi digunakan sebagai angkutan penumpang.

Hingga saat ini, Dishub Kota Bogor telah mengamankan sedikitnya empat unit angkot yang dinilai tidak memenuhi syarat operasional.

Seluruh pemilik kendaraan tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan operasional kendaraan mereka secara permanen sebagai angkutan umum.

“Empat kendaraan sudah kami kandangkan dan pemiliknya menyatakan kendaraan tersebut tidak akan kembali digunakan untuk membawa penumpang,” jelasnya.

Dishub Kota Bogor memastikan operasi penertiban kendaraan tidak laik jalan akan terus dilakukan secara acak dan berkala di berbagai wilayah Kota Bogor.

Penindakan dilakukan tanpa menunggu regulasi tambahan apabila kendaraan terbukti membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan operasi random terhadap kendaraan yang secara kasat mata membahayakan pengguna jalan maupun penumpang,” tutup Dody. (opy)