Pemkot Bogor Targetkan Tertibkan 1.700 Angkot Berusia di Atas 20 Tahun
Pemkot Bogor menargetkan penertiban 1.700 angkot berusia di atas 20 tahun setelah Perwali Nomor 11 Tahun 2026 disahkan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung peremajaan angkutan umum.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota Bogor mulai menyiapkan langkah penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melampaui usia operasional.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 2.700 unit angkot yang masih terdaftar di Kota Bogor.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 unit telah memasuki usia teknis lebih dari 20 tahun dan menjadi sasaran penertiban.
Menurutnya, setelah proses penertiban dilakukan, jumlah armada yang tersisa diperkirakan sekitar 1.000 unit yang masih memenuhi ketentuan usia operasional.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkot Bogor sedang menyelesaikan pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Penertiban Kendaraan Umum Berusia di Atas 20 Tahun.
Tim ini akan melibatkan berbagai unsur lintas instansi guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
Sujatmiko menjelaskan bahwa, tim penertiban berada di bawah koordinasi Pemerintah Kota Bogor dengan Wali Kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai pelindung.
Sementara itu, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan para asisten daerah akan bertugas sebagai pengarah.
Ia menegaskan bahwa program penertiban ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, melainkan telah menjadi agenda bersama Pemerintah Kota Bogor.
Struktur tim nantinya akan mencakup unit sosialisasi, administrasi dan teknis, penertiban lapangan, serta unit keamanan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas akan melakukan tindakan administratif terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan usia operasional.
Tim penertiban yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota akan mencopot berbagai atribut angkutan umum, termasuk papan trayek dan identitas kendaraan.
Selain itu, kendaraan yang telah melewati batas usia teknis akan diberikan penanda khusus agar tidak lagi dapat beroperasi sebagai angkutan umum.
Sebagai bagian dari proses penertiban, Dinas Perhubungan juga akan menarik buku uji kendaraan dan buku trayek.
“Namun, pada tahap awal kendaraan tidak langsung disita,” kata Sujatmiko kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Pemerintah Kota Bogor masih memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Apabila kendaraan yang telah ditertibkan masih tetap beroperasi, maka akan dikenakan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perwali.
Setelah Perwali resmi diundangkan dalam lembaran daerah, Pemkot Bogor akan menggelar sosialisasi kepada organisasi angkutan darat, badan usaha transportasi, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi guna memastikan seluruh pihak memahami aturan baru terkait peremajaan angkutan umum di Kota Bogor. (opy)
