Empat Oknum Petugas Rutan Kotabumi Diperiksa Imbas Skandal Love Scamming

Kasus love scamming di Rutan Kotabumi terus bergulir, empat petugas telah diperiksa dan berkasnya diserahkan ke Polda Lampung.

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:47 WIB
Empat Oknum Petugas Rutan Kotabumi Diperiksa Imbas Skandal Love Scamming
Hallonews/Feris Pakpahan Foto: Plh Kakanwil Ditjenpas Lampung, Maulidi Hilal saat ditemui di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan pelanggaran prosedur oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung, terus bergulir.

Jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap sedikitnya empat petugas telah diperiksa dan berkasnya diserahkan ke Polda Lampung.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanKasus love scamming di Rutan Kotabumi terus bergulir, empat petugas telah diperiksa dan berkasnya diserahkan ke Polda Lampung. Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Terindikasi sudah ada empat petugas yang kami periksa dan hari ini berkas pemeriksaan kami serahkan ke Polda Lampung,” ujar Plh Kakanwil Ditjenpas Lampung, Maulidi Hilal kepada Hallonews.id pada Selasa (11/5/2026).

Menurutnya, kasus love scamming di Rutan Kotabumi disebut sebagai peristiwa yang seharusnya tidak terjadi.

Namun jajaran pemasyarakatan mengaku siap menerima kenyataan dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh.

“Kami harus siap menerima ini semua dan mudah-mudahan menjadi evaluasi bersama,” katanya.

Lanjutnya, sebagai respons cepat, seluruh kepala lapas, kepala rutan, kepala balai pemasyarakatan, hingga kepala pembinaan khusus anak telah dikumpulkan.

“Langkah itu dilakukan untuk introspeksi dan mencegah kasus serupa terjadi di lapas maupun rutan lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pegawai atau petugas pemasyarakatan yang terbukti melanggar disiplin, termasuk jika terlibat dalam kasus dugaan love scamming di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.

Mashudi menyampaikan, Ditjenpas telah bergerak cepat melakukan langkah penanganan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) serta Direktorat Pengamanan Internal (Dirpatnal).

“Pemeriksaan menyeluruh sedang dilakukan untuk mengungkap pola kejahatan, termasuk kemungkinan keterlibatan warga binaan maupun oknum petugas,” katanya kepada Hallonews.id pada Senin (11/5/2026).

Mashudi menegaskan seluruh proses harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar kasus tersebut terang benderang.

“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas, dilakukan razia di rutan tersebut, dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” ujar Mashudi.

Ia menambahkan, Ditjenpas tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai integritas institusi pemasyarakatan.

Selain pemeriksaan internal, Ditjenpas juga memerintahkan razia guna memastikan tidak ada sarana komunikasi ilegal yang digunakan untuk menjalankan tindak pidana dari dalam rutan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini ditangani melalui joint investigation antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Polda Lampung.

Kolaborasi lintas lembaga itu dilakukan guna mempercepat pengungkapan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Mashudi menekankan, penindakan tegas menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami pastikan reformasi pengawasan di lapas dan rutan akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya. (fer)