Bawa Kabur Rp139 Juta Milik Nasabah BCA, Dua Spesialis Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Dua spesialis ganjal ATM ditangkap Satreskrim Polres Serang usai diduga menguras uang nasabah BCA Rp139 juta. Polisi menyita 50 kartu ATM dan alat pengganjal.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:07 WIB
Bawa Kabur Rp139 Juta Milik Nasabah BCA, Dua Spesialis Ganjal ATM Dibekuk Polisi
Dua pelaku spesialis ganjal ATM diamankan Satreskrim Polres Serang saat hendak kembali beraksi di wilayah Tangerang. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya. foto Polres Serang for HalloNews

HALLONEWS.ID – Satreskrim Polres Serang menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM setelah menguras uang nasabah bank hingga Rp139 juta. Kedua tersangka berinisial AA (30) dan HE (42), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang saat diduga hendak kembali menjalankan aksi serupa di kawasan Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2026) sore.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, yang kehilangan uang tabungan setelah mengalami kendala saat bertransaksi di mesin ATM.

Peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026 ketika korban mendatangi mesin ATM yang berada di dalam minimarket dekat rumahnya untuk melakukan penarikan uang. Saat transaksi berlangsung, kartu ATM korban mendadak tidak bisa keluar dari mesin.

Dalam kondisi panik, korban kemudian didatangi seseorang yang berpura-pura membantu. Pelaku diduga meminta korban menekan tombol tertentu dan memasukkan PIN ATM dengan alasan untuk memulihkan kartu yang tertelan mesin.

Korban akhirnya meninggalkan lokasi karena kartu ATM tak kunjung keluar. Namun setibanya di rumah, korban mendapati uang di rekeningnya sebesar Rp139 juta telah hilang.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Serang. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno berhasil melacak keberadaan para pelaku.

“Pelaku diamankan saat diduga akan kembali melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Tangerang,” ujar Kapolres, Sabtu (16/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian modus ganjal ATM. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor PCX, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, serta dua bungkus tusuk gigi yang diduga dipakai untuk mengganjal slot kartu ATM.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah beraksi di sejumlah wilayah. Polisi mencatat keduanya diduga melakukan aksi di sedikitnya 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di Tangerang.

Polisi juga menyebut masih ada satu pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian dan masih diburu petugas.(esa)