Dana Otsus Papua Dipastikan Aman, Wamendagri Bantah Ada Pemotongan dan Keterlambatan
Wamendagri Ribka Haluk memastikan Dana Otsus Papua tetap disalurkan penuh tanpa pemotongan. Pemerintah juga membantah isu keterlambatan transfer dana ke daerah.

HALLONEWS.ID – Pemerintah memastikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah Papua tetap disalurkan penuh dan tidak mengalami pemotongan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menanggapi munculnya isu dugaan keterlambatan hingga pemangkasan Dana Otsus Papua Selatan yang ramai diperbincangkan.
Ribka menegaskan realisasi Dana Otsus bagi enam provinsi di Tanah Papua hingga akhir tahun anggaran 2025 telah mencapai 100 persen.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintah pusat tidak menyentuh alokasi Dana Otsus.
“Kami tegaskan tidak ada pemotongan Dana Otsus dan tidak ada keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 hanya berlaku untuk belanja yang dianggap tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan operasional tertentu. Sementara Dana Otsus tetap menjadi program strategis yang dilindungi pemerintah.
Ribka mengungkapkan persoalan tersebut juga sempat dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang dihadiri enam gubernur serta kepala daerah se-Tanah Papua. Dalam pertemuan itu, Presiden disebut menegaskan Dana Otsus tidak termasuk objek efisiensi anggaran nasional.
Pemerintah pusat, lanjut Ribka, saat ini juga tengah memproses pengembalian dana hasil efisiensi sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kebijakan di kemudian hari.
“Prosesnya sedang berjalan sesuai ketentuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Ribka meminta seluruh pejabat daerah lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik dan memastikan setiap pernyataan didasarkan pada data resmi pemerintah.
Ia menambahkan, penyaluran Dana Otsus triwulan pertama tahun 2026 untuk Papua Selatan beserta kabupaten di wilayah tersebut juga telah terealisasi seluruhnya. Menurutnya, pola penyaluran saat ini bahkan lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya.
“Hingga Mei ini tinggal satu daerah yang masih dalam proses penyaluran, yaitu Kabupaten Nduga,” ujar Ribka.
Khusus Kabupaten Nduga, keterlambatan terjadi akibat kendala administrasi teknis.
Sementara itu, 45 pemerintah daerah lainnya di Tanah Papua telah menerima transfer dana triwulan pertama.
Wamendagri juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana agar proses penyaluran tahap berikutnya tidak mengalami hambatan.
“Kalau dana sudah digunakan untuk pelayanan masyarakat, segera disampaikan laporan pertanggungjawabannya supaya triwulan kedua bisa segera diproses,” katanya.
Menurut Ribka, tata kelola penyaluran Dana Otsus Papua kini menunjukkan perbaikan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dinilai tidak lepas dari pengawasan yang lebih ketat serta pembenahan sistem administrasi pemerintah daerah.
Sebagai informasi, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024. Aturan tersebut memungkinkan pencairan dilakukan lebih cepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan dokumen RAP dan laporan tahunan tepat waktu.
Pada 2026, penyaluran dana kepada 46 daerah di Tanah Papua dilakukan sejak Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw menerima penyaluran pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan rampung paling lambat akhir Mei setelah proses pendampingan administrasi selesai dilakukan. (agn)
