Polisi Diminta Usut Ledakan Industri PT MCCI
DPD BRANTAS Kota Cilegon mendesak PT MCCI, DLH, dan aparat penegak hukum membuka hasil investigasi ledakan pipa industri yang diduga berdampak pada keselamatan kerja dan lingkungan.

HALLONEWS.ID – Aktivis lingkungan dari DPD BRANTAS Kota Cilegon, Suryana, mendesak PT Merak Chemical Indonesia (MCCI), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, serta aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan hasil investigasi insiden ledakan pipa yang terjadi di area industri perusahaan tersebut pada Senin (25/5/2026).
Menurut Suryana, hingga kini masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi terkait penyebab ledakan, jenis zat kimia yang diduga terlibat, hingga potensi dampak lingkungan dan kesehatan akibat kebocoran maupun uap pascakejadian.
“Ini bukan sekadar gangguan teknis biasa. Publik berhak mengetahui apa penyebab ledakan, kandungan zat yang bocor, dan apakah ada potensi pencemaran udara maupun dampak kesehatan bagi warga sekitar,” ujar Suryana kepada HalloNews, Rabu (27/5/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting karena kawasan industri kimia memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar area pabrik. Terlebih, lokasi industri disebut berada tidak jauh dari permukiman warga.
Suryana juga menyoroti adanya informasi mengenai korban kecelakaan kerja yang mengalami luka serius akibat insiden tersebut. Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.
“Kalau benar ada pekerja yang mengalami luka berat hingga patah tulang, maka ini menandakan dugaan lemahnya sistem pengawasan keselamatan kerja dan mitigasi risiko di area produksi,” katanya.
Dalam kajian hukum lingkungan, Suryana menjelaskan perusahaan industri memiliki kewajiban menjalankan standar perlindungan lingkungan serta keselamatan kerja secara ketat. Hal itu meliputi pengawasan fasilitas produksi, pemeriksaan berkala pipa industri, hingga sistem deteksi kebocoran bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban perusahaan untuk mencegah pencemaran serta memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada masyarakat apabila terjadi kondisi darurat lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya soal kandungan zat dalam uap maupun dampak lingkungan pascaledakan. DLH dan perusahaan harus terbuka kepada publik,” tegasnya.
DPD BRANTAS Kota Cilegon juga meminta DLH Kota Cilegon segera melakukan pemeriksaan lapangan dan uji kualitas udara di sekitar lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk diumumkan secara terbuka guna memastikan kondisi lingkungan tetap aman bagi masyarakat.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam insiden tersebut, termasuk mengevaluasi penerapan standar K3, sistem pengawasan produksi, hingga prosedur penanganan keadaan darurat di area industri.
“Kalau ditemukan adanya unsur kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Karena ini menyangkut keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup,” pungkasnya. (esa)
