Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK yang Dikendalikan dari Pasuruan

Seorang warga Pasuruan diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen ini dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:30 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK yang Dikendalikan dari Pasuruan
Barang bukti kasus pembuatan STNK palsu. Pelaku menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Foto: Humas Polri

HALLONEWS.ID – Aparat Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terdiri atas empat warga Pasuruan di antaranya AYH (26), AR (45), dan MA (53) serta seorang pria warga Banyuwangi, berinisial WIS (30).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5/2026).

Penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras Satreskrim menyatakan, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu.

Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” kata Edy Herwiyanto, dalam keterangan tertulis.

Dalam menjalankan aktivitasnya, AYH bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan.

Edy Herwiyanto menjelaskan, tersangka AR diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.

Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.

Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Edy Herwiyanto.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, Suzuki XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatreskrim menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur. (gaa)