Komjak Desak Pengusutan Kasus Kajari Sergai Jangan Berhenti di Dua Nama

Dugaan permintaan uang pengamanan proyek menyeret Kajari Serdang Bedagai ke pemeriksaan Kejaksaan Agung. Komisi Kejaksaan meminta kasus diusut objektif hingga ke akar persoalan.

Senin, 22 Juni 2026 - 19:03 WIB
Komjak Desak Pengusutan Kasus Kajari Sergai Jangan Berhenti di Dua Nama
Jaksa Amriyata yang ditangkap Intel Kejagung. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kabar diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung mengguncang publik.

Dugaan adanya permintaan uang terkait pengamanan proyek kini menjadi sorotan dan memicu desakan agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara serius dan profesional. Menurutnya, integritas institusi harus dijaga dengan memastikan setiap laporan atau temuan diperiksa secara objektif tanpa pandang bulu.

“Proses pemeriksaan internal menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (22/6/2026).

“Namun seluruh proses tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.

Lanjutnya, Komjak berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada individu yang diperiksa, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya persoalan yang lebih luas dalam sistem pengawasan maupun tata kelola internal.

“Apabila nantinya ditemukan pelanggaran etik, disiplin, atau bahkan unsur pidana, Nurokhman menegaskan bahwa seluruh proses harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurokhman.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bergerak cepat menjaga stabilitas organisasi dengan menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Serdang Bedagai.

Bani yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dipercaya menjalankan roda kepemimpinan di Kejari Sergai selama pejabat definitif tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan agar pelayanan publik, administrasi, dan penegakan hukum tetap berjalan normal.

Selain posisi Kajari, Kejati Sumut juga menunjuk Yogi Fransis Taufik sebagai Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai.

Penunjukan itu dilakukan setelah Amriyata dan Kasi Pidsus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, disebut turut diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut.

Menurut Anang, tim intelijen masih melakukan pendalaman guna menentukan apakah dugaan yang muncul mengarah pada pelanggaran etik, disiplin, atau tindak pidana.

Informasi yang berkembang menyebut dugaan perkara berkaitan dengan permintaan sejumlah uang yang disebut-sebut berhubungan dengan pengamanan proyek. Dugaan transaksi itu disebut dilakukan secara langsung atau tunai.

“Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh informasi masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebelum proses pendalaman selesai dilakukan,” pungkasnya. (fer)