3 Hari Ditahan Polisi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibebaskan Jaksa

Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi tidak ditahan usai pelimpahan perkara ke Kejari Jakarta Selatan. Jaksa mengungkap alasan penangguhan penahanan dan adanya jaminan dari keluarga tersangka.

Senin, 22 Juni 2026 - 20:41 WIB
3 Hari Ditahan Polisi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibebaskan Jaksa
Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh pihak keluarga. Foto: Hallonews/yamin

HALLONEWS.ID – Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma resmi tidak menjalani penahanan setelah proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

Perwakilan tim kuasa hukum, Refly Harun, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi pada Senin sore bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan oleh kejaksaan.

“Permohonan agar kedua kliennya tidak ditahan telah diajukan sebelum proses pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan berlangsung,” katanya.

Surat permohonan tersebut diterima Kejari Jakarta Selatan pada pagi hari sebelum proses administrasi pelimpahan selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah membenarkan bahwa pihaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa disebut bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berjalan. Jaminan tersebut mencakup komitmen agar kedua tersangka tetap kooperatif dan hadir dalam setiap tahapan persidangan.

Jaksa juga mempertimbangkan adanya surat pernyataan dari para tersangka yang menyatakan kesediaan untuk memenuhi seluruh kewajiban hukum selama proses perkara berlangsung di pengadilan.

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut hingga tahap persidangan. Keduanya masih berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (min)