Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Sidang, 714 Barang Bukti Siap Dibedah di Pengadilan
Sebanyak 714 barang bukti dilimpahkan jaksa dalam kasus Roy Suryo dan dr Tifa yang segera disidangkan.

HALLONEWS.ID – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki fase persidangan.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan rampung, Roy Suryo dan dr Tifa akan segera menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, usai menerima pelimpahan perkara dari penyidik.
Meski lokasi persidangan telah ditentukan, kejaksaan belum mengungkap alasan spesifik yang mendasari penunjukan pengadilan tersebut.
Untuk sementara waktu, kedua tersangka masih berstatus tidak ditahan dan diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin setiap pekan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.
Dugaan pelanggaran tersebut disebut dilakukan melalui pernyataan di ruang publik maupun lewat media elektronik.
Selain pasal-pasal dalam KUHP, penyidik juga memasukkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar sangkaan terhadap kedua tersangka. Seluruh unsur pidana yang disangkakan nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah besarnya jumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada jaksa. Total terdapat 714 item barang bukti yang berasal dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya.
Barang bukti tersebut didominasi oleh dokumen, buku, telepon seluler, serta flashdisk yang memuat berbagai data digital, termasuk tautan dan rekaman video yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti itu akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Dengan beralihnya perkara ke tahap persidangan, fokus penanganan kasus kini berada di ranah pengadilan. Jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan berdasarkan berkas perkara dan alat bukti yang telah diterima, sementara majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. (agn)
