Mantan Ibu Negara Korea Selatan Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Barang Mewah
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti menerima suap berupa barang mewah sebagai imbalan bantuan politik dan bisnis.

HALLONEWS.ID – Pengadilan Seoul, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan barang-barang mewah sebagai imbalan atas bantuan politik dan bisnis.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (26/6). Selain hukuman penjara, Kim juga dijatuhi denda sebesar 64,8 juta won serta diwajibkan mengembalikan seluruh hasil suap apabila masih dapat disita.
Istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu dinyatakan bersalah menerima berbagai hadiah bernilai tinggi, termasuk tas mewah Dior, jam tangan Vacheron Constantin, perhiasan Van Cleef & Arpels, serta sejumlah barang mewah lainnya.
Majelis hakim menilai hadiah-hadiah tersebut diterima sebagai imbalan karena Kim menggunakan pengaruhnya untuk membantu pemberian jabatan pemerintahan, memfasilitasi kepentingan bisnis, serta berbagai permintaan politik dari para pemberi suap.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kim telah menyalahgunakan posisi sebagai Ibu Negara demi kepentingan pribadi dan mengabaikan tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan tersebut.
Kuasa hukum Kim Keon Hee menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Mereka menilai proses persidangan tidak berlangsung secara adil dan menganggap pengadilan memiliki kecenderungan berpihak.
Vonis terbaru ini menambah daftar perkara hukum yang menjerat Kim. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara terpisah terkait manipulasi saham dan tindak korupsi lainnya.
Kasus Kim Keon Hee menjadi salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah Korea Selatan karena juga menyeret mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang gagal pada 2024 dan kini tengah mengajukan banding. (wib)
