Lebih dari 100 Demonstran Ditangkap, Aktivis Palestine Action Dipenjara usai Aksi di Pabrik Senjata

Lebih dari 100 demonstran ditangkap di London setelah empat aktivis Palestine Action dijatuhi hukuman penjara terkait perusakan pabrik pertahanan Elbit Systems senilai £1,2 juta.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 9:02 WIB
Lebih dari 100 Demonstran Ditangkap, Aktivis Palestine Action Dipenjara usai Aksi di Pabrik Senjata
Ilustrasi aksi Demonstran (Foto: Magnific for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Polisi Inggris menangkap lebih dari 100 demonstran setelah aksi protes besar-besaran yang mendukung kelompok aktivis Palestine Action di luar Pengadilan Mahkota Woolwich, London, Jumat (12/6/2026).

Aksi tersebut berlangsung usai empat anggota kelompok itu dijatuhi hukuman penjara terkait perusakan fasilitas perusahaan pertahanan Elbit Systems UK.

Kericuhan terjadi ketika sejumlah pengunjuk rasa berusaha menghalangi kendaraan tahanan yang membawa para aktivis keluar dari area pengadilan.

Ratusan pendukung Palestine Action memadati lokasi persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap para terdakwa yang dinilai melakukan aksi protes politik untuk mendukung Palestina.

Empat aktivis yang divonis adalah Samuel Corner, Charlotte Head, Leona Kamio, dan Fatema Rajwani.

Corner dijatuhi hukuman tujuh tahun delapan bulan penjara setelah juga dinyatakan bersalah atas penganiayaan berat terhadap seorang polisi. Sementara Head dan Kamio masing-masing dihukum lima tahun penjara, sedangkan Rajwani menerima hukuman empat tahun delapan bulan.

Kasus ini berawal dari aksi pembobolan fasilitas Elbit Systems di Filton, dekat Bristol, pada Agustus 2024. Para aktivis menggunakan sebuah van sebagai alat untuk menerobos gerbang pabrik sebelum merusak komputer, drone, dan berbagai peralatan militer menggunakan palu godam, linggis, serta cat merah. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai 1,2 juta pound sterling atau sekitar Rp26 miliar.

Hakim menyatakan tindakan para terdakwa memiliki “keterkaitan dengan terorisme” karena dilakukan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah dan mendukung tujuan politik tertentu.

Selain menjalani hukuman penjara, keempatnya diwajibkan memenuhi persyaratan pelaporan terkait terorisme selama 15 tahun setelah bebas.

Putusan tersebut memicu kontroversi di Inggris. Sejumlah pengacara hak asasi manusia dan organisasi sipil menilai penerapan unsur terorisme terhadap aksi perusakan properti dalam konteks demonstrasi politik berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan hak untuk melakukan protes.

Namun pihak berwenang menegaskan bahwa aksi yang menyebabkan kerusakan besar dan mengakibatkan cedera serius terhadap aparat tidak dapat dibenarkan.

Dalam insiden tersebut, seorang polisi wanita mengalami patah tulang belakang setelah terkena hantaman palu godam saat mencoba menghentikan aksi para aktivis.

Kasus Palestine Action kini menjadi sorotan nasional karena memunculkan perdebatan mengenai batas antara aksi protes politik, pembangkangan sipil, dan tindak pidana yang dikategorikan sebagai terorisme di Inggris. (wib)