Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dihukum Seumur Hidup karena Pimpin Pemberontakan

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman seumur hidup karena dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan usai mengumumkan darurat militer pada Desember 2024.

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:01 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dihukum Seumur Hidup karena Pimpin Pemberontakan
Para pendukung berkumpul di depan Pengadilan Distrik Pusat Seoul sambil menyerukan pembebasan mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang menjalani sidang putusan pertama atas tuduhan pemberontakan, Kamis (19/2/2026). Foto: Korea Times for Hallonews

HALLONEWS.ID-Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah pengadilan di Seoul menyatakan dirinya bersalah memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang ia keluarkan pada 3 Desember 2024.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (19/2/2026), 443 hari setelah Yoon mendeklarasikan darurat militer di tengah meningkatnya ketegangan politik. Pengadilan menyatakan tindakan Yoon memenuhi unsur hukum pemberontakan, namun menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa khusus.

Dalam sistem hukum pidana Korea Selatan, kejahatan memimpin pemberontakan hanya memiliki tiga pilihan hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau tanpa kerja paksa.

Majelis hakim menyebut Yoon sebagai “pemimpin pemberontakan”, dengan alasan bahwa dekrit darurat militernya telah melanggar wewenang konstitusional Majelis Nasional, sehingga tergolong sebagai upaya merusak tatanan pemerintahan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan deklarasi darurat militer Yoon, upaya menghalangi pemungutan suara di majelis, serta penerbitan dekrit militer, merupakan tindakan yang secara hukum termasuk pemberontakan terhadap tatanan konstitusional negara.

“Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar kewenangan lembaga legislatif, tetapi juga mengancam prinsip dasar konstitusi,” demikian salah satu bagian pertimbangan hakim.

Jaksa penuntut menuduh Yoon bersekongkol dengan pejabat tinggi, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, untuk memberlakukan darurat militer tanpa dasar konstitusional.

Menurut dakwaan, pasukan bersenjata dan polisi dikerahkan guna menghalangi Majelis Nasional mencabut dekrit darurat dan menahan tokoh-tokoh politik oposisi. Jaksa menyebut langkah itu sebagai bentuk penggunaan kekuatan yang memenuhi unsur pemberontakan di bawah hukum Korea Selatan.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola konstitusional,” ujar jaksa khusus dalam argumen penutup, seraya menegaskan bahwa hukuman seumur hidup adalah konsekuensi logis dari tindakan tersebut.

Tim pengacara Yoon membantah tuduhan tersebut, dengan menyebut deklarasi darurat militer itu merupakan “langkah politik sah” untuk memperingatkan publik mengenai krisis nasional yang sedang berlangsung.

“Tindakan Presiden Yoon tidak dimaksudkan untuk menggulingkan sistem, melainkan sebagai seruan terhadap situasi darurat negara,” kata pengacara dalam sidang terakhir.

Namun pengadilan menilai pembelaan tersebut tidak cukup kuat, karena adanya bukti mobilisasi pasukan dan pengendalian terhadap lembaga-lembaga sipil.

Kasus Yoon menjadi ujian besar terhadap batas kewenangan presiden dalam situasi darurat serta memperbarui perdebatan lama mengenai hubungan antara kekuasaan eksekutif dan konstitusi di Korea Selatan.

Preseden serupa terjadi pada 1996, ketika Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam pemberontakan militer Gwangju 1980, yang kemudian dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dan akhirnya diampuni.

Hukuman terhadap Yoon kini menandai salah satu krisis politik terbesar Korea Selatan dalam tiga dekade terakhir, sekaligus sinyal tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. (ren)