KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Baru Kasus Rita Widyasari
KPK menetapkan tiga korporasi tambang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus gratifikasi Rita Widyasari terkait fee produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Sejumlah direktur dan staf keuangan turut diperiksa penyidik.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kali ini, tiga korporasi tambang batu bara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penetapan dilakukan pada Februari 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa ketiga korporasi diduga bersama-sama dengan tersangka sebelumnya menerima dan memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi tambang.
“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi baru yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang mewakili perusahaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka di antaranya Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando selaku Direktur PT SKN, serta Yospita Feronika BR Ginting yang menjabat sebagai staf keuangan PT ABP.
KPK mendalami peran para saksi terkait operasional dan produksi tambang, termasuk dugaan pembagian fee yang berkaitan dengan perkara ini. Pemeriksaan juga menyasar alur administrasi dan pencatatan keuangan perusahaan.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penanganan perkara korupsi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara. KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan aliran dana yang lebih luas.
Langkah penetapan korporasi sebagai tersangka menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan hukum yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik gratifikasi tersebut. (min)
