Sidang Korupsi Lahan PT Adhi Persada Realti, Dua Mantan Dirut Tahun 2012 Diperiksa di Pengadilan Tipikor Bandung

Dua mantan Dirut PT Adhi Persada Realti dan PT Cahaya Inti Cemerlang diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembelian lahan di Limo, Depok, di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 7:00 WIB
Sidang Korupsi Lahan PT Adhi Persada Realti, Dua Mantan Dirut Tahun 2012 Diperiksa di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang korupsi lahan PT Adhi Persada Realti di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Kejari Depok for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) di kawasan Limo, Kota Depok, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, dua mantan direktur utama (Dirut) perusahaan yang terlibat dihadirkan sebagai saksi.

Perkara yang disidangkan merupakan berkas terpisah atas nama terdakwa Kusyanto dan Jayadi. Keduanya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan yang terjadi pada periode 2012–2013.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ferry Febrianto selaku Dirut PT Adhi Persada Realti Tahun 2012 serta Anton R. Santoso selaku Dirut PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) Tahun 2012.

“Keduanya dihadirkan terkait pembelian bidang tanah antara PT APR dengan PT CIC pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” ujar Hatmoko dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, keterangan kedua saksi diperlukan untuk mengungkap proses transaksi pembelian lahan yang menjadi pokok perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Juli 2026.

“Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi dari Penuntut Umum,” kata Hatmoko.

Dalam perkara ini, Kusyanto dan Jayadi didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsidiair dikenakan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan PT Adhi Persada Realti ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani tim penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dalam perkara sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diadili, dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).(jan)