Cemburu karena Ucapan ‘Adikku Sayang’, Pengusaha Mobil Bekas Aniaya Caddy Golf di Tangerang

Kasus penganiayaan caddy golf di Tangerang viral di media sosial. Pelaku yang merupakan pengusaha mobil bekas kini telah ditahan polisi dan terancam 5 tahun penjara.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:00 WIB
Cemburu karena Ucapan ‘Adikku Sayang’, Pengusaha Mobil Bekas Aniaya Caddy Golf di Tangerang
Pelaku penganiayaan terhadap caddy golf di Kota Tangerang berhasil ditangkap polisi di Bandar Lampung. Foto tangkapan layar hallonews

HALLONEWS.ID – Polisi mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa cemburu korban setelah mendengar ucapan pelaku kepada seorang marshall lapangan.

Kasus ini melibatkan pria berinisial FP (38) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan insiden berawal dari percekcokan antara korban dan pelaku.

Saat itu, tersangka disebut meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman. Setelah menerima bantuan tersebut, pelaku mengucapkan kalimat, “Terima kasih, adikku sayang.”

“Ucapan tersebut didengar korban yang diketahui merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban diduga tersulut emosi sehingga terjadi adu mulut yang berujung aksi penganiayaan,” ungkapnya.

Video kejadian yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pelaku menjambak rambut korban hingga terjatuh dari golf car.

Korban kemudian mengalami sejumlah luka akibat tindakan kekerasan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta rekaman video yang viral.

Pelaku akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026).

Polisi juga memastikan FP bukan pejabat sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pengusaha jual beli mobil bekas yang beroperasi di Jakarta dan Lampung.

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, apa pun alasan yang melatarbelakanginya. Perselisihan pribadi, menurutnya, harus diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan hukum, bukan dengan tindakan kekerasan. (min)