21 Hari Disekap, Eks Karyawan Tak Kunjung Dibebaskan Meski Keluarga Sudah Menebus
Para pelaku meminta masing-masing korban membayar Rp50 juta. Permintaan itu didasarkan pada tuduhan bahwa ketiga mantan karyawan tersebut menghilangkan pelat besi percetakan yang diklaim bernilai sekitar Rp230 juta.

HALLONEWS.ID – Keluarga korban dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga mantan karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, rela menggadaikan sepeda motor demi memenuhi permintaan uang tebusan.
Namun, pengorbanan tersebut tidak membuat para korban langsung dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, salah satu keluarga korban telah mentransfer uang Rp50 juta sesuai permintaan para pelaku.
Sementara keluarga korban lainnya hanya mampu menyerahkan Rp5 juta yang diperoleh dari hasil menggadaikan sepeda motor.
“Mereka maunya seluruh uang Rp150 juta terkumpul dulu. Jadi walaupun satu keluarga sudah membayar Rp50 juta dan satu lagi baru Rp5 juta, korban tetap tidak dilepaskan,” ujar Roby, Senin (29/6/2026).
Menurut penyidik, para pelaku meminta masing-masing korban membayar Rp50 juta.
Permintaan itu didasarkan pada tuduhan bahwa ketiga mantan karyawan tersebut menghilangkan pelat besi percetakan yang diklaim bernilai sekitar Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, tuduhan tersebut masih sebatas pengakuan para tersangka dan hingga kini belum terbukti.
“Motif yang disampaikan para pelaku masih akan kami dalami. Apakah benar terjadi pencurian atau hanya alasan yang dibuat untuk membenarkan tindakan penyekapan dan pemerasan. Semua itu akan dibuktikan melalui proses penyidikan,” kata Reynold.
Polisi juga mengungkapkan, hingga para korban berhasil dibebaskan pada 26 Juni 2026, tidak pernah ada laporan dugaan pencurian yang dibuat oleh pemilik percetakan kepada kepolisian.
“Sampai dengan saat ini belum ada laporan pencurian dari pemilik barang yang diklaim hilang. Kebenaran terkait dugaan tersebut masih kami dalami,” ujar Roby.
Ketiga korban diketahui disekap selama sekitar 21 hari sebelum akhirnya diselamatkan polisi setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang tunai Rp55 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap keluarga korban.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menyekap, menganiaya, mengancam korban, hingga menerima uang hasil pemerasan dari keluarga korban. (iin)
