Hakim Perintahkan Nadiem Bayar Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara atas korupsi Chromebook, dihukum membayar uang pengganti Rp809,5 miliar dan denda Rp1 miliar.

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:02 WIB
Hakim Perintahkan Nadiem Bayar Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makriem saat sidang pembacaan putusan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook. Foto: YouTube PN Jakpus for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa.

Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa lima tahun penjara akan dijatuhkan.

Majelis juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara ini, sebanyak 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik tetap disita untuk kepentingan pembuktian perkara lain yang melibatkan Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

Majelis hakim mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan putusan. Sebagai menteri, Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan negara dan tindakannya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Hakim juga menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

Selain itu, kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai sangat mapan menjadi salah satu alasan yang memperberat hukuman karena tidak terdapat faktor kebutuhan ekonomi yang mendorong tindak pidana tersebut.

Di sisi lain, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta memiliki rekam jejak dalam mendorong inovasi di bidang pendidikan dan teknologi sebelum tersandung perkara korupsi ini. (agn)