Nadiem Akui Tak Mampu Bayar Rp809 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem mengaku tak mampu membayar uang pengganti Rp809 miliar, memastikan banding, dan menilai fakta persidangan diabaikan majelis hakim.

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan tidak memiliki kemampuan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang dibebankan dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Karena itu, ia menilai hukuman yang diterimanya secara nyata lebih berat dibanding vonis pokok yang dijatuhkan pengadilan.
Usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem mengatakan pidana tambahan tersebut membuat dirinya secara efektif menghadapi hukuman setara 15 tahun penjara.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya,” ujar Nadiem kepada awak media.
Nadiem membantah pernah menikmati aliran dana sebesar Rp809 miliar sebagaimana menjadi dasar penjatuhan pidana tambahan.
Dirinya menegaskan selama persidangan telah disampaikan berbagai dokumen dan keterangan saksi yang menunjukkan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya maupun keluar dari rekening PT AKAP yang disebut berkaitan dengan GoTo.
“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” katanya.
Selain mempersoalkan besaran uang pengganti, Nadiem juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang menurutnya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Ia bahkan mempertanyakan komitmen sistem peradilan terhadap nilai keadilan dan kebenaran.
“Hari ini kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya. Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ucapnya.
Nadiem juga menyoroti adanya _dissenting opinion_ dari salah satu anggota majelis hakim, Hakim Andi. Menurutnya, hakim tersebut memiliki pandangan berbeda dan menilai dirinya seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Ada satu _dissenting opinion,_ Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ungkapnya.
Meski divonis bersalah, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum banding. Ia mengaku tetap yakin tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa dan diputuskan oleh majelis hakim.
“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju demi kebenaran,” tegasnya. (agn)
