Pemerintah Pastikan 95 Persen Pencairan JHT Bebas Pajak saat Pensiun

Pemerintah membebaskan pajak pencairan JHT hingga Rp50 juta. Sebanyak 95 persen peserta menikmati insentif PPh Final nol persen.

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:40 WIB
Pemerintah Pastikan 95 Persen Pencairan JHT Bebas Pajak saat Pensiun
Gedung Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah memastikan kebijakan perpajakan terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tetap berpihak kepada para pekerja.

Melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final yang ringan, mayoritas peserta bahkan tidak dikenai pajak saat mencairkan manfaat JHT pada masa pensiun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjanto, menjelaskan fasilitas tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Aturan itu memberikan tarif PPh Final sebesar 0 persen bagi pencairan JHT hingga Rp50 juta.

“Kebijakan tersebut bukan merupakan insentif baru, melainkan bentuk perlindungan fiskal yang telah lama diterapkan pemerintah untuk membantu pekerja menikmati manfaat JHT secara optimal setelah memasuki masa pensiun,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip, Selasa (30/6/2026).

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, selama Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki nilai saldo di bawah Rp50 juta sehingga seluruhnya memperoleh fasilitas bebas PPh Final.

Sementara itu, peserta dengan saldo di atas Rp50 juta tetap memperoleh tarif pajak yang lebih rendah dibanding tarif umum.

Nilai pencairan yang melebihi Rp50 juta hanya dikenakan PPh Final sebesar 5 persen, dengan ketentuan seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

Berbeda dengan peserta yang sudah pensiun, pekerja yang mencairkan JHT saat masih aktif bekerja tetap dikenakan ketentuan tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong peserta mempertahankan dana JHT hingga masa pensiun agar manfaat yang diterima lebih maksimal.

Kementerian Keuangan juga mengingatkan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif tidak pernah dikenakan Pajak Penghasilan.

Karena itu, pemerintah menilai skema perpajakan yang berlaku saat pencairan telah dirancang untuk memberikan rasa keadilan, kemudahan, dan kepastian bagi pekerja dalam mempersiapkan kesejahteraan di hari tua. (agn)