Sekda Kota Tangerang Tegaskan RT/RW hingga Guru Ngaji Wajib Dapat Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pemkot Tangerang memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT/RW, guru ngaji, marbot, hingga pekerja rentan melalui program Universal Coverage Jamsostek.

HALLONEWS.ID — Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pengurus lingkungan dan pekerja rentan.
Tidak hanya memberikan insentif bulanan, Pemkot Tangerang kini memastikan ketua RT/RW, guru ngaji, amil, hingga marbot mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bersama BPJS Ketenagakerjaan di The Kluwih Heritage Sentul, Rabu (20/5/2026).
Menurut Herman, perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting, tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja di sektor informal dan kelompok rentan.
“Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kebutuhan pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja di sektor informal. Karena itu, kami ingin semakin banyak masyarakat memahami manfaat program ini dan ikut terlindungi,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui RT/RW dan rumah ibadah yang telah diluncurkan sejak April 2026 merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tangerang.
Melalui gerakan tersebut, perangkat wilayah dan pengurus rumah ibadah diharapkan menjadi ujung tombak edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan kerja.
“Kalau masyarakat terus diedukasi dan diajak bersama-sama, saya yakin kesadaran untuk memiliki perlindungan kerja akan semakin meningkat,” katanya.
FGD yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan dan diikuti para camat se-Kota Tangerang itu juga menjadi forum penguatan sinergi antarwilayah dalam mendukung target Universal Coverage Jamsostek tahun 2026.
Herman meminta seluruh camat, lurah, RT/RW, hingga pengurus rumah ibadah aktif mengajak masyarakat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tak hanya ikut kepesertaan Jamsostek, perangkat wilayah juga harus aktif menyosialisasikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan kepada masyarakat. Karena manfaatnya nyata dan sangat dirasakan ketika terjadi risiko kerja,” tegasnya.
Selain RT/RW dan pengurus rumah ibadah, Pemkot Tangerang juga mendorong perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan lainnya seperti buruh harian, pekerja bangunan, hingga asisten rumah tangga (ART).
“Misalnya saat menggunakan jasa tukang bangunan untuk renovasi rumah ataupun mempekerjakan ART, mereka juga bisa mendapatkan perlindungan kerja. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan tidak terbebani ketika terjadi musibah saat bekerja,” jelas Herman.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengapresiasi langkah aktif Pemkot Tangerang dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja rentan di Kota Tangerang.
“Melalui kolaborasi ini, kami optimistis target cakupan kepesertaan tahun 2026 dapat tercapai sesuai RPJMD Kota Tangerang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Daerah I Kota Tangerang, Mulyani, menekankan pentingnya pendataan masyarakat yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan agar program berjalan tepat sasaran.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan masyarakat yang membutuhkan perlindungan bisa terdata dengan baik. Setelah itu baru disiapkan skema pembiayaan dan dukungan lainnya,” kata Mulyani.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi Surat Edaran Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui RT/RW dan rumah ibadah kepada seluruh camat di Kota Tangerang. (gin)
