34 Pengedar Obat Daftar G Ditangkap di Depok, Cimanggis dan Sukmajaya Jadi Wilayah Tertinggi
Polres Metro Depok menangkap 34 pengedar obat daftar G dan menyita 33.780 butir obat keras ilegal. Cimanggis dan Sukmajaya menjadi wilayah dengan peredaran tertinggi.

HALLONEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap 34 tersangka pengedar obat daftar G dalam operasi yang berlangsung selama April hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 33.780 butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kota Depok.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Sebanyak 34 orang tersangka telah kami amankan dengan total barang bukti mencapai 33.780 butir berbagai jenis obat daftar G, yang paling banyak adalah alprazolam,” ujar Yefta kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, obat daftar G yang beredar secara ilegal berpotensi menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal sesuai arahan pimpinan di jajaran Polda Metro Jaya.
“Dalam hal ini kami melakukan langkah tegas penegakan hukum guna memerangi segala bentuk peredaran obat daftar G,” katanya.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya perubahan pola transaksi para pelaku. Jika sebelumnya obat daftar G dijual melalui toko yang berkedok warung atau toko kelontong, kini para pengedar lebih banyak menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).
Dengan metode tersebut, transaksi dilakukan di lokasi yang telah disepakati dan kerap berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan aparat.
“Para pelaku kini tidak lagi membuka toko secara sembunyi-sembunyi. Mereka menggunakan sistem COD dengan lokasi transaksi yang berpindah-pindah,” jelas Yefta.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir, Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Sukmajaya tercatat sebagai wilayah dengan tingkat peredaran obat daftar G paling tinggi di Kota Depok.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, yang mengatur sanksi pidana terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Di lokasi berbeda, jajaran Polsek Cimanggis juga melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras golongan G di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola Pasar Cisalak untuk memperketat pengawasan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran obat keras ilegal.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran obat daftar G di wilayah Cimanggis sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan pasar.(jan)
