Pemkot Bogor Percepat Penataan Kota, Program yang Lama Tertunda Mulai Direalisasikan
Pemkot Bogor mempercepat penataan kota melalui revitalisasi pasar, penertiban kawasan, penurunan kabel utilitas, hingga penguatan ketertiban umum demi mewujudkan kota yang lebih nyaman.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin terus mempercepat penataan kota melalui berbagai program strategis yang sebelumnya sempat tertunda.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertata, nyaman, aman, dan berkualitas.
Di sektor penataan ruang publik, Pemkot Bogor berhasil merealisasikan pembongkaran dan penataan Pasar Bogor yang selama bertahun-tahun mengalami stagnasi.
Penataan ini ditujukan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan representatif bagi pedagang maupun masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mengaktifkan kembali Pasar Gembrong dan Pasar Jambu Dua guna mengoptimalkan fungsi pasar rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat.
Penataan kawasan turut dilakukan melalui penertiban lapak semi permanen di Jalan Pedati, Lawang Seketeng, dan Jalan Roda.
Kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik, meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, serta menciptakan kawasan yang lebih tertib dan tertata.
Di bidang infrastruktur, Pemkot Bogor melanjutkan program penurunan kabel utilitas yang sebelumnya sempat terhenti. Program tersebut diharapkan mampu memperindah wajah kota sekaligus meningkatkan aspek keselamatan dan kerapian jaringan utilitas.
Pemkot Bogor juga membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang yang dinilai tidak lagi memenuhi aspek teknis dan ergonomi.
Sebagai penggantinya, pemerintah menyediakan fasilitas pelican crossing dan zebra cross yang dinilai lebih mudah diakses serta mendukung keselamatan pengguna jalan.
Dalam upaya memperkuat ketertiban umum, sejak 2025 Pemkot Bogor mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum melalui penerapan sanksi denda terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk aktivitas pedagang kaki lima yang tidak sesuai ketentuan.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bogor dalam mempercepat penataan kota dan menghadirkan ruang publik yang lebih aman, tertib, nyaman, serta mendukung kualitas hidup masyarakat. (opy)
