Sadis! Ibu Tiri Diduga Siksa Bocah 4 Tahun hingga Dirawat Intensif di PICU
Bocah 4 tahun di Kabupaten Bekasi dirawat kritis di PICU setelah diduga dianiaya ibu tirinya. Polisi menemukan luka lebam, lecet, dan luka bakar di tubuh korban.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan kekerasan menimpa seorang bocah perempuan 4 tahun berinisial QSH harus menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara. Korban menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya sendiri.
Korban dilaporkan berada dalam kondisi tidak sadarkan diri saat mendapat penanganan medis. Hasil pemeriksaan awal juga menemukan banyak luka di sejumlah bagian tubuh yang diduga merupakan akibat kekerasan.
Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bersama Polres Metro Bekasi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19) yang merupakan ibu tiri korban. Polisi menduga aksi kekerasan itu terjadi berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan penyelidikan bermula setelah pihaknya menerima laporan yang diperkuat informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai kondisi korban di rumah sakit.
Saat mendatangi RSUD Koja, penyidik menemukan kondisi korban yang memprihatinkan.
“Berdasarkan hasil visum sementara, terdapat luka lebam pada wajah, dada, punggung, dan perut korban. Selain itu, tim medis juga menemukan luka lecet serta luka bakar di bagian bokong yang dinilai tidak wajar,” kata Ikhlas, Senin (13/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kekerasan dilakukan menggunakan berbagai benda di dalam rumah.
DM diduga memukul korban menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh anak tersebut memakai sikat gigi.
Kepada penyidik, perempuan berusia 19 tahun itu mengaku melakukan tindakan tersebut dengan dalih mendisiplinkan korban.
Namun penyidik masih mendalami motif sebenarnya, termasuk dugaan bahwa pelaku melampiaskan persoalan pribadi kepada anak yang diasuhnya.
Polisi mengungkap bahwa awalnya pelaku sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa korban terjatuh di kamar mandi.
Akan tetapi, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan pola luka yang tidak sesuai dengan penyebab tersebut sehingga memicu laporan ke aparat penegak hukum.
Polisi menyebut korban selama ini tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban diketahui bekerja di luar negeri dan berdasarkan penyelidikan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami putrinya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung hijau, sikat gigi anak, pakaian milik terduga pelaku, serta hasil visum sementara dari rumah sakit.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan pihak terkait lainnya.
DM kini diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apabila terbukti menyebabkan luka berat, ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat. Hukuman juga dapat ditambah sepertiga karena dugaan kekerasan dilakukan oleh orang tua tiri.
Sementara itu, kepolisian bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi medis maupun psikologis, sembari melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. (dul)
