Arab Saudi Ancam Denda Rp230 Juta dan Penjara Bagi Pengangkut Jamaah Haji Ilegal
Pemerintah Arab Saudi menegaskan pengangkut jamaah tanpa izin haji resmi terancam denda hingga Rp230 juta dan hukuman penjara.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang mengangkut jamaah tanpa izin haji resmi selama musim haji 1447 Hijiriah.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (7/5/2026), otoritas Arab Saudi menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga 50 ribu riyal atau sekitar Rp230 juta, serta hukuman penjara paling lama enam bulan.
Aturan tersebut berlaku bagi warga negara maupun penduduk asing yang terbukti terlibat dalam pengangkutan calon jamaah tanpa dokumen resmi untuk menjalankan ibadah haji di Makkah.
Selain sanksi pidana dan denda, pemerintah Arab Saudi juga akan menjatuhkan hukuman deportasi bagi ekspatriat yang melanggar aturan tersebut setelah menjalani masa hukuman. Mereka juga akan dikenai larangan masuk kembali ke wilayah kerajaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa setiap calon jamaah wajib memiliki izin haji resmi agar dapat melaksanakan ibadah haji secara sah.
Otoritas setempat meminta masyarakat mematuhi seluruh regulasi penyelenggaraan haji demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah.
Arab Saudi juga menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran terkait penyelenggaraan haji akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan selama musim haji. Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Madinah, Makkah, Riyadh, dan kawasan timur Arab Saudi, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di seluruh kerajaan. (agn)
