ASN Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Andra Soni: Jika Terima Wajib Lapor ke KPK
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan surat edaran melarang ASN menerima gratifikasi berupa uang, parsel, atau fasilitas saat Idul Fitri 1447 H. ASN yang menerima wajib melapor ke KPK dalam 30 hari kerja.

HALLONEWS.ID – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang ditandatangani pada 20 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut, seluruh ASN di Pemprov Banten dilarang menerima berbagai bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, termasuk uang, bingkisan parsel, fasilitas, maupun bentuk hadiah lainnya yang berpotensi menjadi gratifikasi.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar instansi pemerintah memperkuat pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang hari raya.
Andra menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh integritas bagi masyarakat.
“ASN Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Andra dalam surat edaran tersebut, Kamis (5/3/2026).
Larangan itu juga mencakup permintaan dana atau hadiah yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan institusi.
Menurut Andra, praktik tersebut tidak boleh dilakukan kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Selain itu, ASN yang terlanjur menerima pemberian yang diduga sebagai gratifikasi tetap diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaporan dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten yang berada di bawah Inspektorat Daerah Provinsi Banten.
Batas waktu pelaporan maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan barang atau pemberian tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat budaya integritas di lingkungan birokrasi serta mencegah potensi praktik korupsi yang kerap meningkat pada momen hari raya.(*)
