Batam Raih Penghargaan Turunkan Kemiskinan dan Stunting

Wali kota Batam, Amsakar Achmad, menerima penghargaan dari Kemendagri karena Batam dinilai berhasil menurunkan angka kemiskinan dan stunting.

Minggu, 26 April 2026 - 7:00 WIB
Batam Raih Penghargaan Turunkan Kemiskinan dan Stunting
Dok Pemkot Batam foto : Wali kota Batam, Amsakar Achmad, menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 yang digelar di Palembang, Sumsel, Sabtu (25/4/2026).

HALLONEWS.ID — Pemerintah Kota Batam menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan kategori penurunan kemiskinan dan stunting dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Berprestasi 2026.

Dalam pemeringkatan wilayah Sumatera, Batam masuk sebagai salah satu yang terbaik bersama Kota Sungai Penuh dan Kota Pekanbaru.

Acara penyerahan penghargaan ini digelar di Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serta disaksikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Wali kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan, penghargaan itu dipersembahkan untuk warga Batam.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif. Namun, ini bukan akhir, melainkan awal untuk terus menghadirkan terobosan yang lebih baik. Fokus kami tetap sama, yakni menjadikan Batam semakin maju dan masyarakatnya lebih sejahtera,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan penghargaan tersebut bertujuan mendorong terciptanya kompetisi yang sehat antardaerah. Menurut dia, dari total 552 pemerintah daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 98 kota, dan 419 kabupaten, tantangan pembangunan nasional masih besar.

“Saya mengapresiasi kepala daerah yang menerima penghargaan. Jadikan ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih optimal. Bagi yang belum, tingkatkan kinerja demi kemajuan daerah masing-masing,” kata Tito.

Pemberian penghargaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 50 disebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan insentif fiskal kepada daerah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang melampaui target.

Penilaian dalam ajang ini mencakup empat bidang utama, yaitu pengendalian inflasi, penurunan tingkat pengangguran, penurunan kemiskinan dan stunting, serta pembiayaan kreatif. (gaa)