Kabag Persidangan Setwan Kota Bogor Tak Masuk Kerja sejak 10 April, Sekretariat Proses Sanksi Disiplin
Setwan Bogor, ASN hilang, Okto Muhammad Ikhsan, DPRD Bogor, sanksi disiplin ASN

HALLONEWS.ID — Ketidakjelasan keberadaan seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bogor memicu perhatian serius. Okto Muhammad Ikhsan, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Kota Bogor, dilaporkan tidak lagi masuk kerja sejak 10 April 2026 tanpa keterangan.
Sejak hari itu, aktivitasnya terputus. Tidak ada kehadiran di kantor, tidak ada laporan resmi, dan tidak ada komunikasi yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Bogor, Agus Gunawan, mengungkapkan bahwa Okto terakhir terlihat menjalankan tugas seperti biasa sebelum tiba-tiba menghilang dari aktivitas kedinasan.
“Masih mengikuti rapat dan bekerja seperti biasa sampai tanggal 10. Setelah itu tidak ada kabar dan tidak hadir lagi,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Upaya penelusuran pun dilakukan. Sekretariat DPRD mencoba mencari informasi dengan menghubungi keluarga yang bersangkutan. Namun hasilnya nihil.
“Kami sudah memanggil istrinya, bahkan sempat berkomunikasi dengan anaknya. Mereka juga tidak mengetahui keberadaannya,” kata Agus.
Di sisi lain, DPRD Kota Bogor juga mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait kondisi pejabat tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menyebut belum ada kejelasan mengenai alasan di balik ketidakhadiran Okto.
“Yang bersangkutan memiliki masalah pribadi yang juga belum saya ketahui. Tapi sebagai ASN, tentu ada aturan yang mengikat,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu dapat berujung pada sanksi tegas.
“Kalau terus tidak masuk tanpa alasan yang jelas, bisa diproses sanksi disiplin hingga pemberhentian sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Sekretariat DPRD telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas, sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 129 Tahun 2021.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami baru menerima surat pemberitahuan terkait yang bersangkutan,” ujarnya singkat.
Di tengah situasi tersebut, diketahui Okto sempat tercatat mengambil cuti selama lima hari kerja, yakni pada 20 hingga 24 April 2026.
Cuti tersebut diajukan oleh pihak keluarga sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai.
Kini, Sekretariat DPRD masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk kembali dan memberikan penjelasan resmi setelah masa cuti berakhir.
Meski satu pejabat tidak aktif, Sekretariat DPRD memastikan pelayanan dan kinerja tetap berjalan normal. Tugas-tugas yang ditinggalkan sementara dialihkan melalui koordinasi internal.
Namun jika ketidakhadiran ini terus berlanjut tanpa kejelasan, proses disiplin akan berlanjut ke tahap lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku. (opy)
